KAUR – BERITA BENGKULU.ID Hanya sebuah lem, namun siapa sangka lem ini bisa menjadi benda yang sangat berbahaya. Salah satu yang sering disalahgunakan adalah lem dengan merek dagang aibon.
Lem yang fungsi semestinya digunakan untuk bahan perekat ini disalahgunakan sebagian orang dengan dihirup untuk kesenangan semata. Kebiasaan untuk menghirup lem atau sering disebut ‘ngelem’, sebagai salah satu cara untuk menghilangkan stress. Kegiatan ini disebut inhalen, di mana seseorang menghirup uap dari zat pelarut (thinner cat), uap lem, atau zat lainnya yang dapat membuat mabuk.
Kandungan Inhalen yang dimaksudkan adalah senyawa organik berupa gas pelarut yang mudah menguap. Senyawa ini bisa ditemukan dalam zat-zat yang mudah ditemukan anak-anak dan remaja seperti Lem Aica Aibon, pelarut cat, tip-ex, bensin, aseton, dan sebagainya
Mengingat kemungkinan untuk mendapatkan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) cukup sulit karena masalah ekonomi, sebagai alternatif lain, anak-anak mulai mencoba-coba bahan (zat adiktif) yang ada di sekitar mereka dengan menggunakan Lem Aibon yang dihirup seperti halnya dengan beberapa jenis narkoba tertentu. Lem Aibon ini merupakan barang yang legal dan mudah didapatkan karena bermanfaat untuk merekatkan plywood, plastic, wallpaper, tegel, karet dan porselin tambal ban.
Dengan harga yang cukup murah dan dijual secara bebas, maka produk yang mengandung Inhalen ini menjadi semacam narkotika yang mudah di dapatkan. Hal inilah yang menyebabkan penyalahgunaan pemakaian lem ini sangat cepat berkembang terutama pada remaja.
Selain itu kebiasaan untuk ‘ngelem’ juga dipengaruhi oleh teman-teman yang lain dan disebutkan sebagai bentuk dari solidaritas. Secara psikologis, remaja penghirup lem adalah individu yang labil dan selalu ingin mencoba sesuatu yang baru. Emosinya tinggi akibat dari perubahan fisik dan kelenjar . Hal ini lah yang dapat membuat penyalahguna mengalami adiksi yang diawali dengan coba-coba. Adiksi adalah penyakit otak yang dapat terjadi menahun pada penyalahguna yang aktif menyalahgunakan zat. Adiksi disebut juga sebagai ketergantungan/kecanduan.
Di dalam lem ini terkandung zat Lysergic Acid Diethyilamide atau LSD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 LSD merupakan Narkotika Golongan I. Zat yang ada dalam lem adalah zat kimia yang bisa merusak sel-sel otak dan membuat kita menjadi tidak normal, sakit bahkan bisa meninggal. Efek yang ditimbulkan dari menghirup lem ini pun hampir mirip dengan jenis narkoba yakni menyebabkan halusinasi, sensasi melayang-layang dan rasa tenang sesaat meski kadang efeknya bisa bertahan hingga 5 jam sesudahnya.
Dampak yang dirasakan bila menghirup lem di mana organ fisik tubuh anak akan mengalami penurunan aktivitas, efek buruk dari zat kimia masuk dalam tubuh membuat berbagai anggota tubuh menjadi rusak, mulai dari daya berfikir menurun, jantung, paru-paru, hati, sel darah (merah dan putih) menjadi terganggu. Seperti jantung akan lambat memompa darah sehingga memperlambat oksigen menuju ke otak bila mereka melakukan aktivitas berlebihan akan menyebabkan anak mengalami pusing bahkan hingga pingsan. Hasil riset medis Meadows dan Verghese (1996) menunjukkan, kegiatan menghirup uap lem (glue sniffing) dikaitkan dengan kematian mendadak dan kerusakan kronis pada jantung, paru-paru, ginjal, hati, saraf tepi, dan otak.
Hal inilah yang kerap kali terjadi di jalan lintas Alternatif dan di pondok-pondok kebun oleh para anak remaja zaman sekarang.
Untuk menghindari ini tentu peranserta orang tua yang kini sudah merosot untuk mendidik anak-anaknya.
Yang lebih ironis lagi anak – anak remaja saat ini sudah berani mencuri Buah Tandan Segar (TBS) serta di jual kepada pemilik ram yang ada di sekitar. Setelah mendapatkan uang hasil menjual TBS para pelaku tersebut membeli Lem dan obat terlarang lainnya.
Praktek mengisap lem oleh para anak-anak remaja di jalan Lintas Alternatip serta di pondok-pondok kebun.Kata Abdul Gani salah satu petani sawit di Kecamatan Kelam Tengah, (11/3/24) . (ns)