Info_Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Untuk pengendara sepeda motor, wajib memiliki dan membawa SIM C saat berkendara di jalan raya.
Adapun SIM C terdiri atas tiga jenis, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
SIM C dan CI untuk pengendara motor 250 cc sampai dengan 500 cc.
Sedangkan SIM CII untuk pengendara motor 500 cc ke atas.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (9/2/2024), pembuatan SIM C bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berikut informasi terkait syarat, tarif, dan cara membuat SIM C per Februari 2024:
Syarat Membuat SIM C
– Berusia 17 tahun
– KTP
– Pas foto
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Tarif Membuat SIM C
Aturan terkait tarif pembuatan SIM C tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut rinciannya:
a) Tarif pembuatan SIM C: Rp 100.000
b) Tarif pembuatan SIM CI: Rp 100.000
c) Tarif pembuatan SIM CII: Rp 100.000.
Cara Membuat SIM C
1. Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto
2. Mengikuti ujian teori
3. Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan
4. Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.