Info Penting bagi Anda, Wajib Tahu,Pemilik Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia. Simak!

Info_Beberapa oknum pengendara kendaraan bermotor nekat menggunakan TNKB atau pelat nomor palsu.

Biasanya ada berbagai hal yang menyebabkan pengendara menggunakan pelat nomor bikinan atau yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Misalnya, untuk menghindari aturan ganjil genap atau hanya sekedar gaya-gayaan dengan menggunakan pelat nomor khusus pejabat agar disegani.

Padahal, pengendara yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu akan dikenakan denda dua kali lipat.

Sebagai contoh, pengenaan denda dua kali lipat itu diberikan ketika pajak kendaraannya sudah lama mati.

Kemudian kaleng pelat nomor yang sudah habis masa berlakunya diketok ulang.

Dengan demikian, pengendara akan dikenakan denda dua kali lipat.

Pertama, denda karena dianggap tidak menggunakan pelat nomor.

Serta yang kedua karena tidak membawa STNK lantaran berlakunya telah habis, lewat dari lima tahunan.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Melansir dari peraturan.bpk.go.id, Selasa (6/2/2024), berikut dasar hukum sanksi penggunaan pelat palsu dan tidak membawa STNK:

1. Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengendara yang melanggar dua ketentuan tersebut, akan dikenakan denda dua kali lipat dengan total Rp 1.000.000.

Denda Rp 500.000 kerena menggunakan pelat nomor palsu dan Rp 500.000 karena tidak membawa STNK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *