Info_Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri resmi menyetujui revisi Undang-Undang tentang Desa.
Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyampaikan hal tersebut.
Salah satu poin yang direvisi dalam UU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi delapan tahun maksimal dua periode.
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima,” ujarnya, Selasa (6/2/2024).
Di sisi lain, gaji kepala desa pun tak luput dari sorotan publik.
Aturan terkait gaji kepala desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 ayat 2(a) PP tersebut menyebutkan penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640.
Besaran gaji tersebut setara dengan 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Kemudian perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Penghasilan tetap untuk kepala desa hingga perangkat desa ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain itu, kepala desa juga menerima tunjangan berupa tanah pengelolaan desa.
Berdasarkan Pasal 100 PP 11/2019, dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.