Bengkulu Selatan_Kabid Propam Polda Bengkulu , yang diwakili oleh Kasubdit waprof Kompol Letjen Haloho, SH, MH, menegaskan, anggota Polri tidak boleh terlibat Politik Praktis. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembekalan kepada anggota terkait pengetahuan tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024 agar anggota dapat terhindar dari Politik praktis.
“Pembinaan etika profesi pada seluruh anggota Polri di Polda Bengkulu ,khususnya di Polres Bengkulu Selatan dengan maksud untuk menjadi pagar bagi anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan sehingga tidak melakukan berbagai pelanggaran yang justru dapat mencederai reputasi Polri yang saat ini dalam proses perbaikan dalam meningkatkan Kepercayaan publik terhadap Polri ,” ujarnya.
Kasubdit waprof Kompol Letjen Haloho, SH, MH, memberikan kesan dalam kegiatan sosialisasi bahwa para peserta mempunyai perhatian yang sangat luar biasa walaupun dilaksanakan di lapangan Upacara dengan tantangan suasana panas namun dengan kesungguhan bisa mengikuti sosialisasi tersebut.
Kompol Letjen Haloho, SH, MH,
ini mengharapkan, dengan adanya sosialisasi tersebut maka anggota Polres Bengkulu Selatan tidak ada yang terlibat politik praktis yang mana dapat mencederai upaya Polri untuk menjadi organisasi yang dihormati, disegani dan dicintai masyarakat.
“Pembinaan etika profesi pada seluruh anggota Polri di Polda Bengkulu ,khususnya di Polres Bengkulu Selatan dengan maksud untuk menjadi pagar bagi anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan sehingga tidak melakukan berbagai pelanggaran yang justru dapat mencederai reputasi Polri yang saat ini dalam proses perbaikan dalam meningkatkan Kepercayaan publik terhadap Polri ,” ujarnya.
Kasubdit waprof Kompol Letjen Haloho, SH, MH, memberikan kesan dalam kegiatan sosialisasi bahwa para peserta mempunyai perhatian yang sangat luar biasa walaupun dilaksanakan di lapangan Upacara dengan tantangan suasana panas namun dengan kesungguhan bisa mengikuti sosialisasi tersebut.
Kompol Letjen Haloho, SH, MH,
ini mengharapkan, dengan adanya sosialisasi tersebut maka anggota Polres Bengkulu Selatan tidak ada yang terlibat politik praktis yang mana dapat mencederai upaya Polri untuk menjadi organisasi yang dihormati, disegani dan dicintai masyarakat.
“Kita sudah masuk operasi Mantap Brata 2024. Tentu kita menyadari benar bahwa kita sebagai wasit tidak boleh terlibat Politik Praktis. Hal itu ditandai dengan seperangkat undang-undang yang mengatur baik itu UU Pemilu nomor 2 tahun 2002 kemudian,” ujarnya.
Dikatakan, Polda Bengkulu juga mendapat jukrah dari Mabes Polri yang menerangkan bahwa sebagai anggota Polri tidak boleh terlibat Politik Praktis. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembekalan kepada anggota terkait pengetahuan tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024 agar anggota dapat terhindar dari Politik praktis.
“Banyak anggota dari wilayah ini yang mungkin keluarga terkait seperti istrinya, kakaknya, ponakannya, kakeknya, Neneknya terlibat dengan pemilihan legislatif sehingga anggota bisa terhindar dari kemungkinan melakukan pelanggaran-pelanggaran,” tutupnya.[rls-April W]