Lebong_ Ancaman pinda penjara maksimal 10 tahun menanti tersangka tindak pidana perjudian jenis togel, yakni Mu (27), warga Desa Bungin Kecamatan Bungin Kuning Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K., saat press release di Mapolres Lebong, Selasa (16/1/2024) mengatakan, tersangka melakukan perbuatan judi togel pada Sabtu 06 Januari 2024 di tempat tinggalnya.
“Saat itu, anggota mendapatkan informasi adanya judi togel dan setelah ditelusuri, pada Selasa malam sekira pukul 21.00 WIB, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat, dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan uang tunai Rp 400 ribu dan 1 unit Hp merek Oppo Reno.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun, atau denda Rp 25 juta,” pungkasnya.[rls-April Wilson]