
Info_Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Bagi masyarakat yang berkendara menggunakan kendaraan roda dua, wajib memiliki SIM kategori atau SIM C.
Adapun pembuatan SIM C bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Sebelum mengajukan pembuatan SIM, pemohon perlu melengkapi semua persyaratan, mulai dari syarat pokok, administrasi, hingga biaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (12/1/2024), penerbitan SIM C baru akan dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu.
Besaran biaya tersebut belum termasuk dengan pemeriksaan kesehatan dan juga asuransi.
Untuk biaya pemeriksaan kesehatan akan dikenakan sebesar Rp25 ribu, kemudian biaya asuransi sebesar Rp30 ribu.
Dengan demikian, total biaya untuk membiayai SIM C baru di SATPAS yakni sebesar Rp155 ribu.
Adapun SIM kategori C ini terbagi menjadi tiga golongan berdasarkan pada jenis sepeda motor yang digunakan.
Tiga jenis SIM C tersebut terdiri atas SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut rinciannya:
– SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
– SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
– SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.