Bengkulu Selatan– Masyarakat di Bengkulu selatan masih juga mengabaikan peraturan pemerintah ( perda ) nomor 09 tahun 2013 dan peraturan bupati ( perbub ) nomor 12 tahun 2021 tentang hewan ternak harus di kandangkan.
Sedangkan yang mengatur undang-undang jelas sekali hewan ternak tidak boleh di liar kan dan di kandangkan ucap kasad satpol-pp Erwin Muksin.
Pada hal sudah sering kali di kasih peringatan hal-hal tersebut,namun masyarakat yang punya hewan ternak tetap saja tidak mengindah kan perda,perbub,bahkan sampai ke perdes.
Jadi di karnakan meresah kan masyarakat yang punya tanam tanjak di areal rumah,dan juga persawahan dan perkebunan.
Penangkapan oprasi hewan ternak tetap di lakukan,di karnakan peraturan daerah ( perda )itu tadi di abaikan.
Sehingga menyingkapi hal tersebut pihak satpol-pp tidak tinggal diam,lima ekor hewan ternak di area polres Bengkulu selatan di tangkap dan di aman kan 31/1/23.
Kalau selalu di biar kan,hewan ternak bisa-bisa menganggu lalu lintas di jalan,takut nya kendaraan umum mau lewat nanti nya hewan ternak melintasi jalan terjadi kecelakaan.
Maka nya oprasi penangkapan tetap di lakukan,kalau mana masyarakat tidak mematuhi perda,perbub,perdes,jangan sesal kan pihak satuan pamong praja ( satpol-pp ) akan bertindak. ( Ali,s )