Pelaku dan Korban Masih Keluarga,  ini Motif Muazin Bunuh Imam Masjid

Elmadani.id_Seorang muadzin tega membunuh imam masjid gegara speaker dimatikan saat adzan.

Muadzin adalah MS (33) dan imam masjid BD. Keduanya masih merupakan paman dan keponakan.

Peristiwa ini terjadi saat akan melaksanakan sholat shubuh di Mushola At Taqwa, Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Kasus pembunuhan ini berawal saat MS melaksanakan adzan.

Namun saat sementara adzan, tiba-tiba speaker yang digunakan mati.

Sementara saat itu, hanya ada MS dan pamannya, BD.

MS kemudian marah dan menuduh BD membunuh speaker masjid.

Ia menuduh BD telah mematikan speaker microphone mushola yang saat itu seolah-olah tidak merasa bersalah dan langsung melaksanakan takbir untuk sholat sunah.

Kesal dengan kejadian itu, tersangka MS menghampiri korban yang saat itu sedang salat sunah.

MS kemudian memukul pamannya sebanyak 10 kali pada bagian kepala.

Saat dipukul, korban sempat melakukan perlawanan.

“Lapo kuwe arep mateni aku?, pateno! (Ngapain kamu, mau bunuh saya? Bunuh saja!,” kata MS menirukan perkataan BD saat itu.

Dalam sepuluh kali pukulan itu, kurang lebih tiga kali kepala korban terbentur tembok mushola. Akibat pukulan itu, korban tergeletak di mushola dengan kondisi mulut dan telinga berdarah.

Kemudian tersangka MS kembali ke rumahnya yang berada di dekat Mushola.

Sementara korban sempat ditolong saksi mata dan dilarikan ke rumah sakit di Kudus.

Namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 9 Oktober 2022, sekira pukul 01.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga.

Korban merupakan kakak kandung dari ibu tersangka.

Artinya, korban adalah pakde dari tersangka.

Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, MS mengaku tega memukul pakdenya karena kesal korban merasa tidak bersalah mematikan speaker adzan saat MS adzan.

Tanpa berpikir panjang, MS melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban BD meninggal dunia.

“Korban merupakan imam mushola sedangkan Tersangka juga kerap menjadi muazin pada mushola itu, namun berdasarkan pengakuan Tersangka ybs gelap mata dan spontan menganiaya korban,” kata Rozi

Dari kejadian ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi.

Termasuk satu saksi yang mendengar suara benturan di tembok.

Semuanya sudah dimintai keterangan dan didapati kejadian ini adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

“Hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers, Senin, 10 Oktober 2022.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.

Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. ( Ali S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *