Sinkronisasi Pendataan Non ASN Oleh Komisi I DPRD Muratara ke Komisi I DPRD Kepahiang, Ini Penjelasan BKDPSDM

Elmadani.id | Kepahiang_Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kepahiang pada Senin, (03/10/2022). Pada kunjungan ini Komisi I DPRD Muratara melakukan sinkronisasi terkait prosedur dan kondisi pendataan tenaga non-ASN yang saat ini masih dalam tahapan pelaksanaan di seluruh wilayah Indonesia.

Komisi I DPRD Kabupaten Muratara yang dipimpin oleh Hermansyah Samsiar selaku Ketua Komisi disambut oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang Nanto Usni beserta anggota Hendri, A.Md dan Bambang Asnadi. Turut hadir perwakilan Komisi II DPRD Kepahiang Budi Hartono dan Komisi III Eko Guntoro, S.H. Selanjutnya Komisi I DPRD Kepahiang juga menghadirkan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Ardiansyah, S.H.

Dalam sinkronisasi ini Kepala BKDPSDM Kepahiang menjelaskan bahwa di Kabupaten Kepahiang sendiri pada prinsipnya pendataan sudah dilaksanakan sesuai dengan regulasi baik peraturan pemerintah maupun perundang-undangan tentang pendataan tenaga non-ASN.

“Jadi untuk pendataan tenaga non-ASN dijelaskan oleh regulasi yang dikeluarkan oleh KemenpanRB bahwa pendataan ini dilaksanakan sebagai pemetaan untuk mengetahui jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, sehingga pemerintah pusat dapat memberikan jalan keluar bagi kondisi tenaga honorer (non-ASN) yang tercatat di kabupaten/kota seluruh Indonesia,” terang Ardiansyah.

Ia menambahkan pendataan ini dimaksudkan karena tenaga honorer juga merupakan pegawai-pegawai yang dibutuhkan dan berjasa dalam melaksanakan tugas pemerintahan pada kabupaten/kota masing-masing. Namun terkait pelaksanaannya Ardiansyah mengatakan masih terdapat kendala atau permasalahan dalam proses penginputan data, oleh sebab itu ia berpesan agar tenaga honorer tidak perlu khawatir karena akan ada tahapan perbaikan data.

“Jadi memang dalam pendataan ini terdapat banyak kendala yang kita temui terutama saat mengupload baik foto maupun Surat Keputusan (SK) honorer, tapi kita ada tahapan untuk perbaikan kemudian ada juga tahapan bagi tenaga non-ASN yang belum terdata disitu ada kesempatan untuk memperbaiki, menambah ataupun penginputan honorer yang belum terdata. Ditambah lagi memang kendala kita saat ini adalah signal, bukan hanya di Kabupaten Kepahiang, berdasarkan koordinasi kami kepada kawan-kawan di daerah lain memang kondisi signal yang menjadi kendala dalam rentang waktu penginputan data tenaga non-ASN,” sampai Andriansyah, S.H.

Selanjutnya disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang Nanto Usni bahwa pelaksanaan sinkronisasi ini merupakan hal positif karena dapat saling bertukar pikiran antara Komisi I DPRD Muratara dan Komisi I DPRD Kepahiang khususnya BKDPSDM Kabupaten Kepahiang.

“Hal ini merupakan pelajaran maupun hal-hal yang dapat kita laksanakan ke depan hingga koordinasi dan konsultasi bersama Kabupaten Murata sehingga pelayanan masyarakat khususnya di Badan Kepegawaian dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Nanto Usni.

Dalam pelaksanaan pendataan ini, ia kemudian berharap agar tenaga honorer tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu negatif atau hoax serta tetap mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.

Di lain pihak Ketua Komisi I DPRD Muratara Hermansyah Samsiar menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan kunjungan kerja komisinya ialah menggali informasi terkait dinamika tenaga honorer yaitu pendataan tenaga non-ASN yang sedang terjadi saat ini. Dia mengatakan melalui sinkronisasi ini banyak hal-hal yang dapat dijadikan sebagai referensi baru oleh pihaknya.

“Secara hieraki aturan itu sama, tapi dalam bersikapnya ini mungkin di Kabupaten Kepahiang ada hal-hal yang berbeda, dalam kearifan lokal dan dalam sikapnya ini. Alhamdulillah banyak informasi serta pengalaman yang kami dapatkan dari Komisi I DPRD Kepahiang maupun BKDPSDM Kabupaten Kepahiang. Sangat luar biasa karena merupakan hal yang dapat menjadi khasanah inteklektual dan khasanah pemahaman kami untuk mengadvokasi dalam hal yang berhubungan dengan tenaga non-ASN ini,” sampai Hermansyah. (Gofur Alvaro/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *