
KAUR – BERITABENGKULU.ID, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus melanjutkan penangan kasus korupsi anggaran perjalan dinas (Perjadin) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023 yang sejauh ini telah menyeret 6 orang sebagai tersangka.
Beberapa waktu yang lalu untuk melakukan penelusuran sisa aliran dana yang belum berhasil dipulihkan, tim penyidik gencar melakukan pemanggilan ulang terhadap para saksi-saksi berdasarkan fakta-fakta persidangan keempat terpidana.
Selama proses pemanggilan saksi-saksi tersebut, Kejari Kaur juga telah menetapkan dua orang lagi yakni mantan Bendahara dan juga mantan anggota DPRD Kaur sebagai tersangka.
Untuk tahapan sekarang Kejari Kaur telah mengirimkan berkas kedua tersangka yang baru ke pengadilan Bengkulu tim penyidik juga akan melanjutkan penanganan pemiriksaan oleh para ahli.
Adapun ahli yang dipakai dalam lanjutan penangan perkara ini adalah auditor dan juga ahli pidana. Mereka akan melihat dan memeriksa hasil keterangan terbaru dari para saksi-saksi yang sebelumnya telah dipanggil ulang oleh tim penyidik.
“Untuk tahapan penanganan kasus korupsi Setwan Kaur sekarang, pemanggilan ulang para saksi telah usai. Sementara akan dilakukan pemeriksaan oleh para ahli,” kata Kajari Kaur Dr. Jainah SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Kaur Albert SH., MH.,
Hasil dari pemeriksaan para ahli ini nanti akan menjadi sangat krusial, karena akan menjadi tulang punggung pembuktian kerugian negara dan juga perbuatan melawan hukum. Artinya pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana korupsi Setwan Kaur ini, bakal benar-benar didalami oleh para ahli.
Apabila dari hasil keputusan para ahli tersebut ada keterkaitan dan perbuatan melawan hukum, maka jelas dalam penanganan perkara ini kembali akan ada tersangka baru.
“Hasil dari pemeriksaan ahli ini nanti akan kita pelajari, bila memang kuat mengarah ke perbuatan melawan hukum maka tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru,” jelas Albert.
Disamping itu, Albert menjelaskan bahwa sekarang pihak Kejari telah menyelesaikan berkas kedua tersangka baru. Dalam waktu dekat ini, sidang perkara ini bisa segera dilaksanakan.
Kemudian, jika ditemukan alat dan bukti yang kuat maka tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangaka baru dalam penanganan kasus ini.
“Kita terus berjalan penganan, jika ada bukti yang kuat maka tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru,” jelas Albert.
Sebagai informasi, Senin, 23 Februari 2026 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melakukan penetapan tersangka baru. Mantan Bendahara Umum Setwan Kaur EY dan mantan mantan anggota DPRD Kaur periode 2019/2024 TP menyusul keempat terdakwa menjadi tersangka.
Keduannya terbukti memiliki peran yang signifikan dalam kasus korupsi perjalan dinas Setwan Kaur dengan total kerugian negara mencapai Rp 13 lebih tersebut.
EY yang merupakan bendahara pengeluaran, terbukti menerima aliran dana berbentuk fee setiap kali penyetoran dari ketiga terdakwa sejak dilaksanakannya kegiatan dengan total kurang lebih mencapai Rp 240 juta.
Uang tersebut disetorkan ke beberapa pihak, mulai dari terpidana mantan Sekwan Arsal Adelin, mantan Kabag Umum, mantan Wakil Bupati, membayarkan TGR pegawai dan beberapa pihak yang terlibat lainnya.
Sedangkan untuk TP, terbukti menerima aliran dana Perjadin sedangkan dirinya mengetahui bahwa dokumen Perjadin tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini TP diketahui belum melakukan pengembalian kerugian negara dari anggaran Perjadin tersebut.
Sebelumnya, dalam penanganan kasus ini keempat terpidana juga telah menjalani sidangnya yakni mantan Sekwan DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto, dan mantan Kasubag Halim Zaend telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu beberapa waktu yang lalu.
Keempatnya dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dengan beban pengganti kerugian negara masing-masing Rp 1,2 miliar. Apabila tuntutan ganti rugi denda tersebut tidak bisa dipenuhi maka terdakwa akan dibebani hukuman selama tiga tahun penjara.
Kedua tersangka, langsung di bawa ke rutan Manna Bengkulu Selatan untuk di tahan selama 20 hari kedepan.(NS/IC)