
TANJUNG KEMUNING – BERITA BENGKULU.ID Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur gandeng Polsek Tanjung Kemuning dan Intel Kodim 0408/BS/Kaur secara berkala menggelar razia gabungan di warem Ilegal dan tempat hiburan malam di desa Padang Kedondong Kecamatan Tanjung Keemuning, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Oprasi gabungan tersebut menyisir ke Wilayah Sulau Wangi , disana ada temuan 22 botol miras yang beralkohol jenis Anggur Merah.Miras tersebut langsung disita dan di amankan di Mako Polsek Tanjung Kemuning Polres Kaur.

Penyitaan minuman keras (miras) ilegal tersebut melibatkan pihak kepolisian Polsek Tanjung Kemuning dan Personel Pol PP Kabupaten Kaur yang langsung dipimpin oleh Kasat Pol PP Budi Hermawan.
Selain digelarnya Oprasi gabungan , Petugas tersebut mengimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan warung tempat hiburan yang tidak mengantongi surat Izin.Kami akan memberikan tenggang waktu selama 3 hari, jika pendirian bangunan warung untuk tempat hiburan malam tidak di hentikan maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur akan segera bertindak sesuai aturan yang berlaku, kata Kasat.

Personil Polsek Tanjung Kemuning Polres Kaur siap menggandeng Satpol PP Kaur untuk menertibkan warung tempat hiburan malam, kata Kapolsek Tanjung Kemuning IPTU Priyanto,SH.Berkenaan dengan Penertiban tersebut ini memang tugas Polri sehingga tidak ada kesan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek, kata Kapolsek.(NS)