
Beritabengkulu.id | Kepahiang-Pemerintah Desa Surobali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai tanggal 16 s/d 22 april 2026, sampai akhir pendaftar bacalon BPD panitia belum menerima bacalon BPD sehingga Panitia memperpanjang waktu pendaftaran sampai tgl 25 april 2026, panitia menunggu pendaftaran pada tgl 25 april 2026 sampai jam 00.00 wib, setelah waktu yg sudah ditentukan panitia mendapatkan bacalon BPD 5 orang telah terdaftart, Proses ini dipastikan berjalan transparan, inklusif, dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Surobali, Radius Feranata, SP, menyampaikan bahwa sejak awal pemerintah desa telah menyiapkan mekanisme yang menitikberatkan pada keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat.
Penyampaian informasi dilakukan secara menyeluruh melalui Kepala Dusun di Desa setempat serta Papan Reklame Pembukaan Pendaftaran Anggota BPD, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami aturan yang berlaku.
“Yang kita bangun itu bagaimana informasi tersampaikan secara menyeluruh. Tidak boleh ada informasi yang terlewat, karena salah tafsir bisa memicu persoalan di masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara administratif persyaratan pendaftaran tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, pada aspek teknis terdapat beberapa penyesuaian, khususnya terkait regulasi keterwakilan perempuan.
Dalam aturan sebelumnya, keterwakilan perempuan ditetapkan minimal satu orang, sementara pada regulasi terbaru mengarah pada keterwakilan 30 persen. Perbedaan penafsiran ini disikapi dengan pendekatan fleksibel tanpa membatasi hak masyarakat untuk mencalonkan diri.
“Kami tidak ingin ada diskriminasi. Semua punya hak yang sama untuk mencalonkan diri, baik melalui keterwakilan wilayah maupun keterwakilan perempuan,” jelasnya.
Dari sisi partisipasi, hari pertama pendaftaran menunjukkan respons positif. Perwakilan dari berbagai dusun mulai berdatangan untuk mendaftarkan diri, baik dari lingkungan perkampungan maupun perumahan. Pemerintah desa juga mendorong agar seluruh elemen masyarakat, termasuk perempuan, turut berperan aktif dalam proses demokrasi desa tersebut.
“Tadi hampir semua wilayah sudah mulai bergerak. Harapan kami, masyarakat tidak menunda dan langsung memanfaatkan waktu pendaftaran yang ada,” katanya.
Meski demikian, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi dalam proses ini, terutama terkait karakter masyarakat Desa Surobali yang heterogen, antara kawasan perkampungan dan perumahan. Perbedaan persepsi kerap muncul sehingga diperlukan pengelolaan komunikasi yang baik agar situasi tetap kondusif.
“Tantangan terbesar bagaimana menyamakan persepsi. Makanya kami maksimalkan peran Kepala Dusun maupun ketua Kepmudaan dan kepala dusun sebagai penyambung informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ungkapnya.
Selain itu, pemahaman para bakal calon terhadap regulasi juga menjadi perhatian, khususnya dalam menyikapi aturan keterwakilan dan mekanisme pemilihan. Pemerintah desa berkomitmen memastikan seluruh calon mendapatkan informasi yang utuh sebelum penetapan aturan melalui peraturan desa.
“Kami pastikan semua pendaftar memahami dulu aturan mainnya sebelum ditetapkan. Ini penting agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tegasnya.
Ke depan, ia berharap anggota BPD yang terpilih mampu membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah desa serta memahami peran dan batasan kewenangan secara utuh. Menurutnya, anggota BPD tidak hanya berfungsi sebagai penyalur aspirasi, tetapi juga harus memiliki pemahaman terhadap regulasi dan kemampuan administrasi yang memadai.
“BPD itu mitra pemerintah desa. Harapannya mereka tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga memahami aturan sehingga bisa bersama-sama membangun desa secara realistis dan terukur,” pungkasnya.
Selanjutnya panitia berkoordinasi dengan pemerintahan desa dan BPD untuk menindaklanjuti hasil penjaringan bacalon BPD tersebut, panitia, BPD dan Pemerintahan Desa besepakat untk Mengadakan Musyawarah Desa untuk Penetapan Calon BPD Desa Suro Bali pada tgl 5 mei 2026.
Pada tgl 5 mei 2026 panitia, BPD dan Pemerintahan Desa mengadakan Musyawarah Desa Penetapan Calon Anggota BPD tahun anggaran 2026 – 2034, yang dihadiri oleh Camat, Perwakilan Dinas PMD, Kapolres, Babinsa dan masyarakat desa suro bali.
Hasil dari Musyawarah Desa tersebut menetapkan 5 Calon Anggota BPD Desa Suro Bali dengan persetujuan semua yg hadir di Musyawarah Desa Tersebut, adapun nama-nama calon Anggota BPD Desa Suro Bali :
1. REBI SUGARA
2. MADE BUDI ARDANE
3. MADE HARTAWAN
4. FITRI LAILA SARI
5. MINAH FAKAR
Ke 5 Calon Anggota BPD ini nanti nya akan disampaikan ke kantor camat dan akan diterus kan ke Dinas PMD kab. Kepahiang dan akan menunggu tgl Pelantikan.
Penulis : Darlin [Adv]
Editor : Beritabengkulu
Copyright@beritabengkulu.id2026