
KAUR – BERITABENGKULU.ID, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Inspektorat Kaur mulai melakukan pemanggilan terhadap dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Kaur yang dilaporkan soal kasus dugaan perselingkuhan.
Pemanggilan tersebut merupakan audit investigasi terlapor FI (31) yang dilaporkan oleh sang suaminya EF (35) warga Kabupaten Seluma pada tanggal 20 April yang lalu.
FI sendiri dilaporkan, karena diduga berselingkuh dengan rekan satu kantornya NU (36) yang juga berstatus sebagai ASN di ruang lingkup Pemkab Kaur.
Inspektur Inspektorat Kaur Harika, SE menyampaikan, pada penangan kasus ini pihaknya telah membentuk tim investigasi.
Kemarin, tim mulai melakukan pemanggilan secara maraton terhadap dua orang terlapor.
Untuk mengumpulkan bukti-bukti keterangan, dan menentukan nasib kedua ASN tersebut.
“Hari ini kita mulai lakukan pemanggilan, untuk mengumpulkan bukti-bukti keterangan dari terlapor dan juga pelapor terkait kasus perselingkuhan ini,” ucap Harika.
Setelah melakukan pengumpulan barang dan bukti ini nanti, barulah hasilnya akan disampaikan langsung ke pimpinan Pemkab Kaur.
Untuk dilanjutkan dengan sidang Pembinaan Aparatur Pemerintah (Binap).
Bilamana keduanya memang terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ASN, maka sanksi tegas siap dilayangkan.
“Untuk hasilnya nanti, akan ada sidang Binap terhadap keduanya.
Kalau memang salah dan terbukti secara hukum, maka akan ada tindakan tegas sesuai undang-undang,” tegas Harika.
Sebagai informasi, EF mengaku, ia telah memasukkan laporan resmi bersama pendamping hukumnya soal dugaan perselingkuhan istrinya ke Inspektorat Kaur beberapa waktu yang lalu.
Dalam laporan tersebut, dirinya melampirkan beberapa barang bukti dugaan perselingkuhan istrinya tersebut.
Diantaranya adalah foto baju ASN pria yang telah dicuci dan disembunyikan sang istri di kontrakan miliknya di Kabupaten Kaur.
Foto kemesraan keduanya saat bersantai di pantai, hingga video penggerebekan berdurasi kurang lebih 1 menit keduanya di salah satu hotel Kota Bengkulu beberapa waktu.
“Saya telah melaporkan istri sah saya yang berstatus sebagai ASN dengan rekan kerja satu kantornya, atas dugaan perselingkuhan ke Inspektorat Kaur beberapa waktu yang lalu,” kata EF.
Ia membeberkan, perselingkuhan antara istri dan rekan kerjanya tersebut pertama kali terendus lantaran dirinya menaruh curiga terhadap sikap istri yang kian lama kian berubah.
Sang istri berprilaku berbeda dibanding dengan biasanya, mulai dari sikap hingga dandanan mulai menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
Kecurigaan semakin bertambah setelah tetangga rumah kosan sang istri di Kabupaten Kaur memberikan laporan bahwa sang istri acap kali membawa lelaki lain masuk ke dalam kontraknya.
Berawal dari kecurigaan inilah EF, mulai melakukan penelusuran hingga puncaknya berhasil melakukan penggerebekan sang istri dan selingkuhannya di salah satu hotel di Kota Bengkulu.
“Bukti-bukti yang saya lampirkan lengkap, harapannya kedua oknum ASN ini bisa mendapatkan perlakuan yang setimpal.
Karena ini adalah hal yang sangat fatal, keduanya sudah mempunyai anak dan keluarga masing-masing,” ungkap EF.(NS)