
Rejang Lebong – BeritaBengkulu.id– Dugaan ketidaksesuaian data dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2026 di SMP Negeri 2 Rejang Lebong mulai terkuak. Investigasi awal menunjukkan adanya selisih signifikan dalam jumlah peserta didik yang berpotensi memengaruhi nilai anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan penelusuran data Dapodik, jumlah siswa tercatat sebanyak 1.102 orang. Dengan skema alokasi dana BOS sebesar Rp1.500.000 per siswa, total anggaran yang semestinya mencapai sekitar Rp1,653 miliar.
Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Plt Kepala Sekolah, Sarpan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (18 April 2026). Ia menyebut jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan hanya 957 orang.
“Data siswa yang digunakan sebanyak 957 orang. Dana BOS dipergunakan untuk ATK, kegiatan ekstrakurikuler, rehab ringan, dan honor tenaga honorer,” ujarnya.
Selisih 145 Siswa: Ke Mana Data Mengarah?
Perbedaan antara 1.102 siswa dan 957 siswa memunculkan selisih sebanyak 145 siswa. Jika dikonversi ke nilai anggaran, potensi perbedaan ini bisa mencapai sekitar Rp217,5 juta.
Angka ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial:
- Apakah data Dapodik belum diperbarui atau justru terjadi ketidaksesuaian pelaporan?
- Data mana yang dijadikan dasar pencairan dana BOS oleh pemerintah pusat?
- Apakah terdapat potensi kelebihan alokasi atau kekeliruan administrasi?
Indikasi Masalah Sistemik
Selain perbedaan jumlah siswa, informasi mengenai penggunaan dana BOS untuk berbagai pos seperti ATK, kegiatan ekstrakurikuler, rehab ringan, dan gaji 5 tenaga honorer juga menjadi perhatian.
Penggunaan dana BOS untuk honor tenaga honorer memang diperbolehkan dalam batas tertentu, namun harus tetap mengacu pada aturan teknis dan proporsi yang ditetapkan pemerintah.
Desakan Audit Independen
Sejumlah kalangan mendesak agar persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi internal sekolah. Diperlukan langkah konkret berupa:
Audit investigatif oleh Inspektorat daerah
- Penelusuran data Dapodik secara menyeluruh
- Transparansi laporan penggunaan dana BOS kepada publik
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang disengaja, hal ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administratif hingga hukum.
Transparansi Jadi Kunci
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana pendidikan, khususnya BOS, harus mengedepankan akurasi data, transparansi, dan akuntabilitas.
Tanpa itu, program yang seharusnya membantu operasional sekolah justru berisiko menimbulkan polemik dan dugaan penyimpangan.[****]