
KAUR – BERITABENGKULU.ID – Bertempat di aulah kantor Camat , Pemerintah Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur , Jumat 10 April 2026 telah melaksanakan Rapat Koordinasi bersama kelompok hamparan dan instansi BPP Tanjung Ganti II Kecamatan Kelam Tengah.
Rakoor tersebut , untuk menindak lanjuti hasil Perda Penertiban hewan ternak di Kabupaten Kaur umumnya dan di Kecamatan Kelam Tengah pada khususnya.

Selama rapat berjalan para peserta menyambut baik atas keputusan Pemerintah Daerah nomor : 4 tahun 2025 tentang penertiban hewan ternak kemudian pada rapat tersebut masyarakat pemilik hamparan dan di dukung oleh Pemerintah Kecamatan Kelam Tengah untuk melaksanakan penanaman padi dan jagung tanpa di pagar. Keputusan tersebut akan di laksanakan oleh pemilik lahan hamparan yang berada di wilayah Kelam Tengah, kata Arliun,S.Sos selaku camat Kecamatan Kelam Tengah.
Penanaman padi atau jagung tanpa Pagar adalah salah satu bentuk dukungan terhadap tugas Satpol PP yang saat ini sedang gencar-gencarnya menertibkan hewan ternak , Masyarakat petani padi dan jagung sudah kompak untuk memberikan efik jera terhadap pemilik hewan ternak yang belum mematuhi Perda hewan ternak. Ujar Arliun,S.Sos.

Selain itu, Camat Kelam Tengah Arliun,S.Sos menegaskan kepada masyarakat pemilik hewan ternak ” Untuk tidak lagi melepas liarkan ternaknya” . Karena tidak sedikit masyarakat korban jiwa saat melintas di jalan raya ketabrak hewan ternak tersebut dan sudah sering terjadi hewan ternak yang memakan tanaman jagung masyarakat.Tandasnya.

Usai melaksanakan rapat koordinasi di lanjutkan dengan gotong royong penanaman jagung di halaman kantor camat. Penanaman jagung di halaman kantor camat tersebut tidak akan di pagar sama sekali , hal ini untuk membuktikan kesadaran masyarakat yang punya hewan ternak sapi, kerbau dan kambing.(NS).