Satpol PP Kaur Berhasil Mengamankan 3 Ekor Sapi Betina Yang Berkeliaran Di Jalan Lintas Kecamatan Kelam Tengah.

KAUR – BERITABENGKULU.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur menggelar operasi penertiban hewan ternak liar pada malam hari di Sepanjang Jalan Lintas Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Operasi ini di kawal ketat oleh Aparat Kepolisian Sektor Tanjung Kemuning Polres Kaur. Penertiban hewan ternak yang berkeliaran bebas dan mengganggu kenyamanan warga di jalan lintas.

Dalam operasi Pada hari Jumat pukul 21.00 WIB 3 April 2026, petugas berhasil mengamankan 3 ekor sapi betina yang ditemukan berkeliaran di jalan lintas Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Hewan-hewan tersebut kemudian diamankan ke tempat penampungan sementara milik Satpol PP.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra Hermawan menjelaskan, operasi penertiban hewan ternak pada malam hari akan terus diintensifkan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi penertiban hewan ternak pada malam hari melibatkan puluhan orang anggota Satpol PP Kaur , Kapolsek Tanjung Kemuning beserta jajaran dan Camat Tanjung Kemuning. Operasi penertiban hewan ternak tentunya membuktikan bahwa Satpol PP Kaur akan menegakan Perda No.4 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak. Kita siap menindak tegas, bagi masyarakat yang tidak menaati perda ini,” ungkap Kepala Satpol PP Kaur, Budi Sastra Hermawan kepada awak media.

Budi menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan perda yang mewajibkan pemilik untuk menjaga dan mengandangkan hewan peliharaannya. Penegakan perda ini bukan untuk merugikan pemilik ternak, tetapi untuk menciptakan ketertiban umum, melindungi petani dan mencegah potensi kecelakaan.

Ditambahkannya lagi, Satpol PP Kaur akan terus melanjutkan operasi di sejumlah titik lain yang dianggap rawan. Pihaknya berkomitmen melakukan penertiban secara rutin agar peredaran hewan ternak liar di wilayah Kabupaten Kaur dapat diminimalisir serta keluhan masyarakat akibat gangguan hewan ternak.

Sehubungan dengan penegakan Perda hewan di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Kemuning kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melepas liarkan ternaknya sebab hewan ternak yang di lepasliarkan tentu akan mengancam kerugian masyarakat, Jika ternaknya sudah di pelihara dengan baik masyarakat itu sendiri yang akan merasakan kenyamanan. Kata Kapolsek Tanjung Kemuning IPTU Priyanto,SH.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *