
KAUR – BERITABENGKULU – Praktik transparansi proyek anggaran dari APBN untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Kaur, kembali dipertanyakan. Sejumlah awak wartawan yang hendak meliput kegiatan proyek pembangunan gedung SR dengan agaran meliaran, bertempat di Desa Cucupan kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, justru dihadang dan dilarang masuk oleh petugas keamanan.
Larangan itu disampaikan langsung oleh seorang petugas keamanan bernama Pak Rana, yang mengaku menjalankan perintah Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. “Wartawan tidak boleh masuk untuk mengontrol proyek konstruksi di lingkungan pembagunan gedung SR tanpa izin terlebih dahulu dari Kadis PUPR Provinsi Bengkulu,” ujar pak Rana kepada awak media.
Ironisnya, upaya awak media mau konfirmasi resmi dari wartawan melalui pesan WhatsApp ke Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu atau dengan pimpinan pemegang proyek pembangunan SR tidak di berikan no untuk di hubungi.
Tindakan penghalangan kerja jurnalistik ini memunculkan tanda tanya besar. Mengapa proyek pemerintah dengan dana miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat harus ditutup-tutupi dari liputan media? Padahal, proyek publik seharusnya bisa diakses secara terbuka untuk menghindari penyalahgunaan anggaran dan memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi.

Penghalangan terhadap tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya. Pasal 4 Ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pelarangan penyiaran.”
Pasal 4 Ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan instansi pemerintah membuka informasi proyek pembangunan kepada masyarakat.
Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan memiliki peran penting mengawasi jalannya pembangunan. Pelarangan liputan di proyek berskala besar seperti pembangunan SR di kabupaten Kaur, menimbulkan kecurigaan adanya ketidak transparanan. Sikap menutup diri dari sorotan media juga bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas anggaran publik.
Masyarakat berhak tahu bagaimana dana miliaran rupiah tersebut digunakan. Pers sebagai corong publik tidak boleh dibungkam. Jika benar Kadis PUPR memerintahkan larangan ini, aparat penegak hukum dan Komisi Informasi Publik harus turun tangan memeriksa motif di baliknya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu belum bisa awak media hubungi untuk klarifikasi. Sementara itu, pobilik pelarangan wartawan liput proyek pembangunan SR terus menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan besar. Ada apa di balik proyek miliaran rupiah yang dikerjakan secara tertutup ini. (NS)