
KAUR – BERITA BENGKULU.ID Rasa cinta adalah anugerah yang dimiliki setiap manusia. Ketika cinta itu tumbuh di hati, sulit untuk melepaskannya meskipun status sudah menikah dengan orang lain.
Hal ini tergambar pada pasangan satu ini yang dilaporkan oleh istri sah pasangannya ke Inspektorat Kabupaten Kaur karena tertangkap basah saat berduaan disalah satu desa di wilayah Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Beberapa saksi warga sekitar yang tidak mau menyebutkan identitasnya, mengatakan bahwa istri sah pasangan yang tertangkap basah tersebut melapor ke Inspektorat untuk diambil tindakan tegas.
Di ketahui dua insan berlainan jenis yang masuk dalam lingkaran cinta ini merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kabupaten Kaur.
Satu adalah PPPK Kementerian yang ada di Kabupaten Kaur dan satunya adalah PPPK di salah satu dinas Pemda Kaur. Keduanya tumbuh rasa cinta meskipun terhalang dinding yang cukup tinggi.
Karena status perkawinannya dengan istri sah tercatat serta belum bercerai sesuai ketentuan pemerintah. Kejadian ini memantik berbagai komentar warganet dan menjadi tranding topic.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada klarifikasi dari Inspektorat maupun kantor kementerian yang ada di Kabupaten Kaur tempat PPPK ini menjalani tugas.
Begitu pula klarifikasi dari oknum PPPK juga belum diperoleh keterangan lebih lanjut terkait hal ini.
Namun, kejadian tangkap basah istri sah ini menyebar dari mulut ke mulut dalam obrolan di warung-warung maupun pertemuan lainnya.
Kabar lain juga menyebutkan, masalah ini sudah dimediasi melalui Kepala Desa dan pemangku adat. Ada sanksi adat berupa denda sebesar Rp 2 juta.
Adanya sanksi adat ini maka membenarkan adanya dugaan oknum PPPK yang terjerat dalam pusaran cinta segi tiga tersebut.(NS/YS)