
KAUR – BERITABENGKULU.ID – Proses pemeriksaan dan gelar perkara, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur menetapkan SA (20) ayah biologis bayi yang dibuang di bawah Jembatan Padang Guci Kabupaten Kaur sebagai tersangka.
SA terbukti melakukan tindakan melawan hukum, dengan sengaja meninggalkan anak kandungnya sendiri di bawah jembatan atau tindak pidana penelantaran yang hampir menghilangkan nyawa seseorang.
Alibinya meninggalkan sang bayi mungil darah dagingnya sendiri di bawah jembatan itu karena ingin menyelamatkan nyawa ibu dari sang anak.
Untuk diketahui antara tersangka SA dan ibu bayi itu, tidak terikat pernikahan.
Kapolres Kaur, AKBP. Alam Bawono, S.IK, M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim Iptu. Suprapto, SH., MH, disampaikan Kanit PPA Ipda. Jelpimon, S.H., M.K.M mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua orang yang diamankan dalam kasus pembuangan bayi tersebut, SA ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti secara sadar melakukan penelantaran terhadap anak kandungnya sendiri.
Sedangkan temannya HA (18) dilepaskan karena terbukti tidak bersalah, karena tidak mengetahui semua kejadian dan hanya meminjamkan motornya kepada tersangka SA.
“Dalam kasus pembuangan bayi, kita menetapkan SA sebagai tersangka.
Sementara temannya HA, setelah dilakukan pengembangan diketahui tidak memiliki keterlibatan dalam aksi penelantaran ini,” kata Jelpimon.
Sementara itu, untuk ibu dari sang bayi sekarang masih dalam proses pemulihan pasca melahirkan sang anak.
Setalah keadaan kesehatan ibu dari bayi sehat, maka akan dimintai keterangan.
Akan tetapi melihat dari kondisi sang ibu pada saat kejadian yang setengah sadar, maka kecil kemungkinan ia akan ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk ibu bayi, kalau sudah sembuh nanti akan kita mintai keterangan,” ujar Jelpimon. (ns)