
KAUR – BERITABENGKULU.ID-Pemerintah desa Tanjung Betung II Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur menggelar acara Sosialisasi Hukum.
Sosialisasi Hukum bertempat di Kantor Desa Tanjung Betung II pada hari Rabu 03 September 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kejari Kaur,Perwakilan dari Polres Kaur, Bhabinkamtibmas, seluruh unsur pemerintah desa , BPD , tokoh Agama, tokoh Pemuda dan tokoh masyarakat lainnya.
Penyuluhan hukum menghadirkan Nara sumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dan Polres Kaur, kedua instansi pertikal tersebut memberikan penjelasan tentang hukum Perdata dan hukum Pidana terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam penyampaian Narsum, memberikan penyuluhan agar masyarakat hendaknya Sadar hukum terutama untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga karena saat ini masyarakat masih awam tentang hukum baik itu hukum Pidana maupun hukum perdata, kata kades Ica Rya Marke saat di wawancarai Wartawan Berita Bengkulu.id Rabu (3/9/25).
Selain itu, ucapan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah memberikan Sosialisasi Hukum kepada warga kami, semoga masyarakat akan lebih memahami tentang pelanggaran hukum sehingga nantinya mereka akan terhindar dari pelanggaran hukum, Ujar Kades.(ns)