Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Dua Mantan Pimpinan DPRD Kepahiang Ditahan

Beritabengkulu.id,Kepahiang – Kejari Kepahiang tak main-main dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. Teranyar pada Jum’at (15/8/2025), penyidik Pidsus Kejari Kepahiang menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus tersebut.

Mereka adalah mantan pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019 – 2024 yakni WP selaku eks Ketua DPRD Kepahiang dan mantan Waka I DPRD Kepahiang berinisial AD. Usai menyandang status tersangka korupsi, keduanya ditahan selama dua puluh hari ke depan Rutan Lapas Kelas II A Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.

Kajari Kepahiang Asvera Primadona SH MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar MH membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

“Hari ini kami kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2021 – 2023,” ungkap Febrianto didampingi Kasi Intel Nanda Hardika MH.

Diketahui, tersangka WP tercatat sebagai Calon Bupati Kepahiang pada Pilkada 2024 lalu. Sedangkan tersangka AD kembali terpilih pada Pileg 2024 dan saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kepahiang periode 2024-2029.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang kini menjadi 10 0rang. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Kepahiang telah menetapkan 8 orang tersangka.[Dr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *