Satres Narkoba Polres Kaur Kembali Ungkap Kasus Penyalah Gunaan Narkotika.

KAUR – BERITA BENGKULU.ID Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kaur kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu setelah sebelumnya pada hari Rabu Tanggal 23 Juli 2025 Pkl. 18.00 Wib berhasil mengamankan pelaku penyalah Gunaan Narkotika jenis Sabu di salah satu Hotel di Kecamatan Kaur Selatan dan kaki ini mengamankan pelaku penyalah Gunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Pelaku yang diamankan berinisial E S ( 38 th ), Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Desa Selika I Kec. Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Kapolres Kaur AKBP YURIKO FERNANDA, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP NANUK IRAWAN, S.I.KOM di dampingi KBO Sat Resnarkoba IPDA JUMIDIL, SH mengatakan Pada hari Rabu tanggal 23 Juli tahun 2025 sekitar pukul 21.00 Wib anggota Satres Narkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Sat Res Narkoba AKP NANUK IRAWAN, S.I.KOM, KBO Sat Resnarkoba IPDA JUMIDIL, SH beserta anggota melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis shabu dengan cara menjual, membeli, menawarkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan serta memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan dan berhasil mengamankan ES di rumahnya Desa Selika I Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur serta berhasil di temukan barang bukti Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman di Rumah tersangka.

Kemudian pelaku yang disaksikan oleh pihak Keluarga dan warga sekitar lingkungannya dan atas dasar tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan di bawa Ke Polres Kaur untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Kasatres Narkoba Polres Kaur bahwasannya barang bukti jenis Sabu yang berhasil di amankan yaitu :

  1. 19 ( sembilan belas ) paket narkotika yang terbungkus plastik klip bening.
  2. ⁠1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil.
  3. ⁠1 ( satu) paket klip bening ukuran besar.
  4. ⁠ 1 ( satu ) buah handphone merk OPPO A58 warna hitam abu-abu metalik.

“Terhadap tersangka untuk PASAL YG DISANGKAKAN yaitu Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup”. tegas Kasatres Narkoba. (ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *