
Beritabengkulu.id | Lebong_Pemerintah Desa nangai Tayau I, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pra-pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025, pada Kamis (19/6/2025). Hal ini diperlukan agar kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang akan dilaksanakan dapat terlaksana secara optimal.
Kegiatan Musdes pra pelaksanaan APBDes tahun 2025 dibuka oleh Camat Amen, Indra Setiawan SKM dan dihadiri oleh Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong, bhabinsa, Babinkamtibmas, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), perangkat desa, PKK Desa, tokoh masyarakat, adat, dan tokoh agama serta pemuda.
Kepala Desa nangai Tayau I, Lisda, SE, menyampaikan bahwa DD tahun 2025 akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, seperti jalan rabat beton, jalan usaha tani serta ketahan pangan program nasional asta cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Pemerintah desa akan melibatkan masyarakat secara langsung dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana desa,” kata Pj Kades Lisda SE

Lebih lanjut disampaikan Pj Kades Lisda SE, hal ini bertujuan agar masyarakat desa Nangai Tayau mengetahui bahwa pembangunan fisik tersebut menggunakan DD, sehingga masyarakat merasa memiliki dan turut menjaga serta merawat hasil pembangunan.
“Terimakasih kepada Ketua dan anggota BPD yang sudah memberikan masukan yang konstruktif dalam membangun desa nangai Tayau ke arah yang lebih baik lagi,”ucap Lisda
Sementara itu, dalam sambutan Camat Amen, Indra Setiawan, SKM, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Desa Nangai Tayau yang selalu mengedepankan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDes.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Jika di dalam perjalanannya nanti terdapat perubahan akibat dari situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat, maka dilakukan pembahasan perubahan APBDesa melalui Musdes kembali.
“APBDes tahun 2025 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa, serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. Dengan penandatanganan Berita Acara untuk ditetapkan dalam peraturan Desa tentang APBDes tahun Anggaran 2025 maka desa sudah bisa memulai kegiatan,”pungkas camat.
Penulis : April Wilson [Adv]
Editor : BBTeamRed
Copyright@beritabengkulu.id2025