
Beritabengkulu.id | Kepahiang_Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Mengapa Harus Dibentuk?
1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).
Langkah Praktis Membentuk Koperasi Merah Putih
1. Musyawarah Desa Khusus
– Agenda Utama:
– Sambutan kepala desa, pemilihan pengurus, pembahasan modal (simpanan pokok & wajib), hingga penetapan bidang usaha.
Nama Koperasi:
Koperasi Desa Merah Putih Tangsi Duren
2. Rapat Pendirian

Setelah Musdessus selesai dilaksanakan, acara dilanjut dengan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Tangsi Duren yang diikuti masyarakat desa dan dipimpin ketua rapat terpilih.
Materi yang dibahas: nama koperasi, alamat, bidang usaha, dan besaran modal awal.
Musdesus tersebut juga dihadiri oleh Camat Kecamatan Kaba Wetan, Perwakilan Dinkop Kepahiang, Perwakilan Dinas PMD, Kepala Desa Tangsi Duren beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bersama Anggota, Pendamping Desa, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Perwakilan Perempuan dan TP-PKK Desa Tangsi Duren, Tamu Undangan lain serta awak media serta sejumlah tokoh masyarakat dan calon pengurus koperasi.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tangsi Duren, Komari Yusuf, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian desa dan membuka peluang usaha bagi masyarakat. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan yang dikelola secara profesional dan transparan.
Perwakilan Camat dari Kecamatan Kaba Wetan juga mengapresiasi inisiatif Pemdes Tangsi Duren. Ia menekankan pentingnya peran koperasi dalam pembangunan desa dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh program ini.

Musdesus berlangsung lancar dengan suasana partisipatif. Dalam forum tersebut juga dibahas struktur organisasi koperasi, visi dan misi, serta rencana kerja jangka pendek dan jangka panjang. Calon pengurus koperasi yang hadir menyatakan komitmennya untuk bekerja secara amanah demi kemajuan desa.
Dengan terbentuknya pengurus koperasi ini, masyarakat Desa Tangsi Duren optimistis Koperasi Merah Putih akan menjadi pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan warga.
Sementara itu Kepala Desa Tangsi Duren sebelum mengakhiri acara menambahkan, “ Tak hanya itu, iapun menegaskan, bahwa pembentukan koperasi desa merupakan amanat dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, Permendes No. 6 Tahun 2025, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025.
“Instruksi pembentukan koperasi desa/kelurahan ini sudah jelas dan telah disosialisasikan secara serentak. Tugas kami adalah mengawal dan memastikan bahwa desa benar-benar menindaklanjuti instruksi dan regulasi dari kementerian,” ungkapnya.
Kades menambahkan, adanya koperasi desa Merah Putih, kami akan kemas SDM dengan tim yang solid, transparansi dan mencintai koperasi desa Merah Putih desa tansi duren Maju, Berkembang serta Proporsional dan Profesional.
“Ini akan menjadi tonggak awal komitmen bersama dalam membangun kemandirian ekonomi desa melalui wadah koperasi yang profesional dan inklusif,” tandasnya.
Sementara itu Ketua BPD Desa tansi duren, menyampaikan bahwa koperasi merupakan amanat konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945.
“Kami akan terus berupaya agar BUMDes dan Koperasi Merah Putih dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun desa untuk meningkatkan ekonomi dan ketahanan pangan warga desa Tansi duren,” pungkasnya.
Dalam MUSDESUS, dibahas beberapa hal penting terkait pembentukan koperasi, antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur organisasi, program kerja, serta pemilihan pengurus. Warga desa secara aktif berpartisipasi dalam memberikan masukan dan saran demi terwujudnya koperasi yang kuat dan berkelanjutan.
Pembentukan Koperasi “Merah Putih” diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tangsi Duren.
Penulis: Darlin [Adv]
Editor: BBTeamRed
Copyright@beritabengkulu.id2025