Dinas PMD Kaur Belum Terima Laporan Tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih Dari Kades.

KAUR – BERITA BENGKULU.ID-Inpres no 9 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kaur belum ada satupun Kades yang melaporkan selesainya pembentukan Kopdes tersebut.
Memang regulasinya setelah Launching KMP tanggal 12 Juni 2025 mendatang.

Untuk di ketahui Publik bahwa Berita acara pembentukan Kopdes Merah Putih sudah menjadi syarat pengajuan apencairan Dana Desa (DD) tahap kedua. Pengajuan tersebut sudah terima sejak awal April 2025 lalu. Kata PLH Kepala Dinas PMD Hendris melalui Kabid PMD Sislan,SE.M.AP saat di temui awak media di ruang kerjanya Selasa (27/5/25).

Berdasarkan aturan tersebut, saya mengimbau kepada seluruh kepala desa agar sesegera mungkin membentuk Pengurus Koperasi Desa Merah Putih guna kelancaran tahapan pengajuan Dana Desa (DD) tahap kedua.Tutup Kabid.(ns).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *