Keluarga Korban Pembunuhan di Karang Dapo Minta Kejari Kaur Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

KAUR – BERITA BENGKULU.ID- Keluarga korban pembunuhan di Desa Karan Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur meminta agar Kejari Kaur memberikan pasal 340 kepada tersangka Fa (18) yang menghabisi nyawa 2 korban secara keji dan brutal.
Hal itu disampaikan Pengacara Keluarga Korban, Sopian Siregar, SH, M.Kn kepada Kasi Pidum Kasi Pidum, Novy Saputra, SH selaku penanggung penuntutan dan Kasi Barang Bukti Kasi Barang Bukti, Yudi Saputra, SH, sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini pada persidangan nanti, Kamis 8 Mei 2025.
“Selaku kuasa hukum menyampaikan harapan keluarga korban bahwa Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana,
sebagaimana penyampaian kami sebelumnya, pelaku juga di hukum seberat-beratnya dan bila memang ada pihak lain yang terlibat baik itu membantu baik secara langsung atau membantu dalam bentuk apapun harus ikut mempertangungjawabkan perbuatanya,” terang Sopian kepada awak media
Lebih lanju, Sopian menyampaikan selaku kuasa hukum korban pembunuhan pihaknya mengharapkan kinerja yang
profesional dari JPU dan Majelis Hakim nanti yang menyidangkan.
Sehingga terhadap Pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. Bahkan bila ditemukan fakta yang memungkinkan untuk
dihukum Mati.
Karena tindakan pelaku sebagaimana sudah kita ketahui Bersama mengakibatkan dua nyawa melayang, dibunuh dengan sangat keji dan kejam.
Terlebih tindakan tersebut dilakukan kepada orang-orang yang tidak berdaya.
Akibatnya Tindakan tersebut sudah menciptakan ketakutan dan suasana mencekam di masyarakat.
Terlebih lagi pelaku juga berusaha melarikan diri, dan pelaku merupakan seorang residivis dalam berbagai tindak pidana lain.
Sopian juga mengungkapkan beberapa fakta peristiwa sudah disampaikan kepada Kejari Kaur antara lain:

  • Bahwa akibat kejadian ini menimbulkan trauma berkepanjangan, sakit hati dan kekecewaan seumur hidup dari keluarga besar korban baik di Desa Karang Dapo maupun di Desa Babat
  • Bahwa pisau yang digunakan Tersangka untuk beraksi sudah dibawa atau sudah dipersiapkan sebelumnya
  • Bahwa Tersangka membunuh 2 (dua) orang korban secara bersamaan yaitu seorang nenek bernama BIDAH (79) Tahun yang sudah sangat tua dan sakit
    – Sakitan dan seorang anak perempuan bernama YETI (14) Tahun yang tidak dimungkinkan untuk melakukan perlawanan atau membahayakan pelaku
  • Bahwa Tersangka juga melakukan aksinya dalam keadaan mabuk, mengkonsumsi minuman keras dan memakai obat-obatan terlarang jenis samcodin
  • Bahwa kejadian tersebut menimbulkan keresahaan dan suasana mencekam di Kabupaten Kaur, khususnya di Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur
    Pada kseempatan itu Kasi pidum selaku penangungjawab penuntutan didamping Kasi BB sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa mereka dalam perkara ini akan bekerja dengan professional.
    Dan akan melihat nanti bagaimana fakta persidangan yang nanti akan dilakukan.
    Tim JPU mengatakan apabila dalam fakta persidangan memang ditemukan fakta yang kuat mereka akan menuntut
    seberat-beratnya.
    Demikian juga dengan bila dalam fakta persidangan ada pihak
    lain yang harus bertangungjawab mereka akan segera mengkoordinasikan fakta persidangan tersebut dengan penyidik kepolisian.
    “Pada pokoknya Tim JPU siap menuntut semaksimal mungkin tetapi semuanya nanti berdasarkan fakta yang
    akan terungkap dipersidangan,” ujar Kasi Pidum sebagaimana disampaikan kepada Pengacara Keluarga Korban.
    Pada kesempatan itu, Sopian berharap JPU dan Majelis Hakim jangan percaya dengan keterangan dan pengakuan pelaku.
    Sebab dari BAP Rekonstruksi yang sebelumnya disampaikan
    oleh Pelaku banyak sekali hal yang janggal dan tidak logis.
    “Kami berkeyakinan JPU dan MAJELIS HAKIM yang nanti menyidangkan, betul-betul menggali keterangan baik kepada saksi-saksi maupun kepada Pelaku yang nantinya akan menjadi terdakwa untuk menelaah keterangan tersebut dihubungkan dengan seluruh bukti dan saksi yang ada. Sehingga harapan Keluarga korban Pelaku dihukum seberat-beratnya dan bila perlu dihukum Mati,” pungkas Sopian.
    Kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap Yeti (13) siswi SMPN 13 Kaur, serta pembunuhan terhadap neneknya Bidah (79) itu terjadi Jumat dini hari 20 Desember 2024.
    Menurut berita acara rekonstruksi, korban Yeti meninggal dengan belasan luka tikaman senjata tajam di arah leher. Namun sebelum meninggal dan dalam kondisi sekarat, korban diperkosa secara keji.
    Sementara korban Bidah yang dalam kondisi sakit stroke juga dihabisi dengan cara ditepas pada bagian lehernya.
    Setelah menghabisi korban pelaku mengeluarkan sepeda motor milik korban dari dalam rumah.
    Kemudian pelaku mengantar sepeda motor miliknya sendiri ke rumahnya di Desa Penandingan Kecamatan Kinal.
    Pelaku juga mengganti pakaiannya yang berlumur darah setelah membunuh 2 orang korban.
    Pelaku kemudian berjalan kaki ke rumah korban yang berjarak sekitar 5 kilometer. Ia berjalan kaki sambal membawa helem miliknya.
    Selanjunya pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir di dalam rumah. Kemudian membuangnya di dekat Jembatan Seranjangan. Atau berjarak sekitar 10 km dari rumah korban tempat kejadian perkara.
    Semua peristiwa yang diakui pelaku dilakukannya seorang diri itu hanya membutuhkan Waktu sekitar 4 jam.
    Dimulai dari pukul 03.00 WIB setelah ia menenggak Miras dan Pil Samcodin. Hingga pukul 07.00 WIB saat korban ditemukan sudah meninggal dunia di kamar rumah tempat tinggal mereka.
    Polres Kaur menangkap pelaku Fa (18) warga hari Minggu 5 Januari 2025 lalu.
    Pelaku sempat kabur ke rumah kakeknya di Curup Rejang Lebong.(ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *