
Kepahiang | beritabengkulu.id_01 /05/2025 – Kegiatan Pembangunan menjadi Kedok dan sekedar syarat kegiatan untuk melakukan Korupsi, dengan berbagai cara penyelenggara atau pelaksana Kegiatan dalam mencari celah mengambil keuntungan secara Pribadi, tanpa memperhitungkan asas manfaat untuk masyarakat.
Seperti salah satu contoh Realisasi anggaran Program Dana Desa Tahun 2024, di Desa suka merindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. terdapat beberapa item kegiatan salah satu nya peningkatan jalan usaha tani dengan volume 550.meter dengan anggaran Rp 403.056.700.00 yang bersumber dari dana desa TA 2024 diduga kegiatan tersebut dijual oleh oknum pemerintah desa suka merindu pada pihak ketiga dan di tahun 2023 di satu tempat lokasi pembangunan jalan lapen sebelum nya ada juga pekerjaan pembukaan badan jalan dengan panjang 559 meter dengan pagub Rp 402.305.355,jadi terhitung dalam 2 (dua) tahun di satu tempat pekerjaan menghabiskan pagu anggaran kurang lebih sembilan ratus juta rupiah,jelas kami menduga pekerjaan tersebut ajang (korupsi,kolusi dan nepotisme).

terkait proyek Dana Desa yang diserahkan kepada pihak ketiga oleh oknum Kepala Desa (Kades) atau oknum Kaur Keuangan seringkali menjadi sorotan karena aturan yang melarang hal tersebut. Kades dan perangkat desa, termasuk Kaur Keuangan, tidak diperbolehkan menjadi pelaksana proyek Dana Desa atau mengambil keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Pelaksanaan proyek Dana Desa harus dilakukan melalui swakelola dengan penyerapan tenaga kerja desa.
Ketika Dana Desa di pihak Ketiga kan berarti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak difungsikan , sedangkan dalam laporan pertanggung jawaban pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK .
Penyaluran Dana Desa (DD) bersifat swakelola, artinya tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga. Pengerjaan proyek DD harus dilakukan oleh desa sendiri, bukan diserahkan kepada kontraktor atau pihak lain.
secara tegas
UU Desa dan Permen desa Nomor 13 Tahun 2023 melarang Kades dan perangkat desa menjadi pelaksana proyek DD. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan korupsi.
Dana Desa harus dikelola secara swakelola oleh desa, artinya proyek-proyek harus diselenggarakan oleh masyarakat desa sendiri. Ini termasuk pekerjaan fisik, seperti pembangunan infrastruktur, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Penyerahan proyek DD ke pihak ketiga dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti potensi penyalahgunaan, kurangnya partisipasi masyarakat, dan tidak efisiennya penggunaan anggaran.
Ada kasus di mana Kades dan Kaur Keuangan terlibat dalam korupsi Dana Desa, termasuk penyerahan proyek kepada pihak ketiga yang tidak sah.
Pengerjaan proyek Dana Desa harus dilakukan melalui swakelola dan tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga. Kades dan perangkat desa dilarang menjadi pelaksana proyek atau mengambil keuntungan pribadi dari Dana Desa. Penerapan aturan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan transparan.
Maka dengan ada nya dugaan penyelewengan dana desa suka merindu termulai tahun 2022 hingga 2024 ini.maka selaku masyarakat kami meminta agar pihak APH kab.kepahiang segera memproses dugaan tersebut.mari kita bersama sama mengembalikan kepercayaan masyarakat agar kita bisa memberantas ajang KKN yang saat ini merajalela.jangan membeku Bak ES yang tak kunjung cair…(Darlin).