
Beritabengkulu.id | Lebong-Serah Terima Jabatan (SERTIJAB) dari Pj Kepala Desa Lama Kepada PJ Kepala Desa Baru di Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen Kabupaten Lebong Berjalan Sukses
Serah Terima Jabatan (SERTIJAB) dari Pj Kepala Desa Lama Kepada PJ Kepala Desa baru di Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu

Kegiatan ini diikuti oleh Muspika, Kades Pjs lama, PJ Kades baru, Staf Pemerintahan Kec. Amen, BPD Desa Sungai Gerong, Ketua Panitia Pelkades Pjs, Pemdes Amen beserta Jajaran kepala dusun, dan Tokoh Masyarakat Desa Sungai Gerong.
Kegiatan Serah Terima Jabatan Pjs Kepala Desa baru dari PJ Kepala Desa lama kepada Kepala Desa Sungai Gerong yaitu lanjutan dari kegiatan Pelaksanaan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pj Kepala Desa oleh pihak Kecamatan yang telah dilaksanakan pada hari Senin, 14 April 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyerahkan dan melanjutkan tugas yang telah dilakukan oleh PJ Kepala Desa lama kepada Pj Kepala Desa baru yang telah sah dilantik.
Pelaksanaan Serah Terima Jabatan ini dari Bapak PJ Kepala Desa (Edi Nuritman ) kepada Ibu Pj Kepala Desa baru (Leni Anggriyani, SE).

Selama kegiatan berjalan dengan Lancar dan Sukses, diharapkan agar Pj Kepala Desa yang saat ini dapat menjalankan tugas dengan Baik.
Yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota) untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Pejabat Kepala Desa atau biasa disingkat Pj Kades atau Pjs Kades artinya pejabat sementara waktu.
Dalam UU 6/2014, Pasal 46, Ayat (2) diuraikan bahwa Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan Berita Acara Serah Terima Jabatan dari Pj. Kepala Desa lama kepada Pj. Kades baru.
Penulis : April Wilson
Editor : BBRedTeam
Copyrightberitabengkulu.id2025