
Rejang Lebong – Kamis 13 Mar 2025 – Sekolah SMK negeri 01 Rejang Lebong Diduga kedapatan masih mewajibkan siswanya membeli seragam dari sekolah dengan harga yang cukup tinggi.terbukti salah satu nya sepatu seharga 450 ribu rupiah yang berstempel SMK 01 rejang Lebong Padahal, sekolah dilarang menjual seragam untuk menekan potensi pungutan liar.
Sebelumnya Wartawan mendapatkan informasi dari sejumlah wali murid yang mendaftarkan anaknya sewaktu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 di sekolah itu tentang adanya dugaan mengarahkan wali murid untuk membeli seragam sekolah dengan salah satu oknum guru di SMK 1 tersebut,” khusus menjual seragam sekolah yang dikenakan oleh siswa siswi di SMKN 1 rejang Lebong

“Panitia PPDB mengarahkan kami untuk membeli seragam sekolah sebanyak lima stel kepada salah seorang oknum guru khusus seragam untuk sekolah SMKN 1 rejang Lebong ” kata wali murid waktu itu mendaftarkan anaknya di sekolah SMK 1 kepada wartawan media ini, Kamis (13/Maret /2025) kemarin.
Menurut sumber, pakaian itu sendiri terdiri dari pakaian batik , pakaian olahraga, pakaian praktek, pakaian Almamater, sepatu, topi, dasi dan atribut lainnya dengan total keseluruhan harga kurang lebih mencapai Rp 4 juta 800 ribu rupiah total saya keluarkan uang waktu itu dan itu belum termasuk uang lain nya spp/komite/uang magang dan lain lain
Dan”Yang jualan seragam oknum guru di sekolah itu ” ucap Sumber menegaskan.
Dilansir dari berbagai sumber, Aturan Larangan Jual Seragam di Sekolah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.
Berikut isi pasal 181 PP No 17 Tahun 2010:
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik;
d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut isi pasal 198 PP No 17 Tahun 2010:
Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
Lebih lanjut dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.
Hingga berita ini ditayangkan kamis 13 Mar 2025 pukul 11 : 49 WIB kepala sekolah SMK negeri 1 rejang Lebong sudah tidak ada dikantor.dan dijelaskan penjaga sekolah sudah pulang kerumahnya.[***]