Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kaur digelar serentak pada Minggu dilanjutkan Pengundian dan Pengambilan Nomor Urut Pada Senin

KAUR – BERITA BENGKULU.Id- Rapat Pleno penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati digelar serentak pada Minggu (22/9/2024). Dilanjutkan dengan pengundian dan pengambilan nomor urut pada Senin (23/9/2024).

Disayangkan rencana kegiatan pengambilan nomor urut Cabup-Cawabup terkesan tertutup untuk awak media yang akan meliput acara tersebut.

Dalam Rengiat pengambilan dan pengundian nomor urut Cabup dan Cawabup oleh KPU tersebar jumlah peserta yang dapat masuk ke ruangan terbatas.

Salah satunya jumlah wartawan yang meliput dibatasi hanya dua orang wartawan televisi, dua orang wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) dan satu orang juru kamera dari Dinas Kominfo.

Menyikapi Rengiat KPU Kaur ini, wartawan TVRI, Yanda Gustiarsyah sangat menyayangkan sikap KPU yang terkesan membeda-bedakan rekan-rekan wartawan yang ada di Kabupaten Kaur.

Yanda Gustiarsyah mengatakan, dari Rengiat ini dapat diasumsikan bahwa KPU hanya mempercayakan kepada mereka yang ditunjuk. Sedangkan, wartawan lain dianggap kurang kompeten dalam meliput.

“Tentunya kami sangat menyayangkan pembatasan terhadap wartawan yang akan meliput saat pengundian dan pengambilan nomor urut Cabup dan Cawabup,” ujar Yanda Gustiarsyah.

Lanjutnya, jika saja pembatasan diambil perwakilan masing-masing organisasi pers atau mewakili media siber (online), media cetak dan media maenstream lainnya dapat diterima akal sehat.

“Ada dugaan, mereka yang ditunjuk masuk ke ruangan untuk meliput adalah yang sudah kontrak kerjasama dalam anggaran publikasi. Ini kurang sehat ke depannya,” tegas Yanda Gustiarsyah.

Berikut Rengiat Pengundian dan Pengambilan Nomor Urut Cabup-Cawabup Kaur :

  1. Pihak Paslon; Paslon Bupati dan Wabup : 6 Orang, Partai Pengusung : 22 Orang, Lo Paslon : 3 Orang, Operator Paslon : 3 Orang, Tim Pendukung masing” Paslon : 27 Orang, Partai Pendukung : 6 Orang
  2. Tim Pokja Pencalonan : 9 Orang
  3. Bawaslu : 3 Orang
  4. Pihak KPUD Kaur; Ketua, Anggota KPU Kaur : 5 Orang, Sekretaris KPUD Kaur, Panitia / Staf KPUD Kaur : 22 Orang, Operator Silon KPU Kaur : 2 Orang
  5. FKPD : 6 Orang
  6. FKUB : 5 Orang
  7. Wartawan TV : 2 Orang
  8. Kominfo : 1 Orang
  9. RRI : 2 Orang.(rls-NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *