Camat Sekabupaten Kaur Melaksanakan Penandatanganan MoU Pendampingan Hukum Bersama Kejari Kaur

KAUR – BERITA BENGKULU.ID- Untuk melakukan pencegahan terhadap segala tindakan yang berhubungan dengan hukum Kejaksaan Negeri Kaur memberikan Pengetahuan tentang hukum kepada Camat se-Kabupaten Kaur.

Terkait tentang hukum tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, mengumpulkan seluruh camat se-Kabupaten Kaur untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama di Pantai Pengubaiyan Kecamatan Kaur Selatan Rabu, 17 Juli 2024.

Kegiatan kerjasama ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Kaur, Pofrizal SH, MH serta 15 camat se-Kabupaten Kaur juga dihadiri perwakilan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.

Dikatakan Kajari, kerjasama yang dilakukan ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada para Camat di Kabupaten Kaur yang belum terlalu paham terkait hal yang berkaitan dengan hukum.

Juga merupakan langkah Kejari Kaur melakukan tindakan preventif dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana hukum di Kabupaten Kaur baik itu di bidang Pidana Umum maupun Pidana khusus lainnya.

“Jadi kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dari tindakan preventif Kejari Kaur, dalam melakukan pendampingan terhadap para camat yang bertujuan untuk pencegahan permasalahan hukum di Kabupaten Kaur,” kata Kajari Rabu, 17 Juni 2024.

Selain itu, Disampaikan Kajari, setelah dilakukannya kerjasama ini para Camat terbuka pintunya ke Kejari Kaur untuk melakukan koordinasi apapun itu terkait pendampingan masalah hukum.

Perjanjian kerjasama ini juga merupakan wujud langkah preventif untuk menghindari agar para Camat di Kabupaten Kaur ini tidak tersandung hukum.

Sebab peran Kejari sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pihak Kecamatan guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.

“Silakan setelah ini, para Camat bisa berkoordinasi dengan Kejari Kaur untuk diberikan pendamping mengenai pencegahan permasalahan hukum,” ujar Kajari.(ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *