Masa Jabatan BPD Dan Anggota Terbaru Di Seluruh Indonesia.

KAUR – BERITA BENGKULU.ID Seperti yang di kutip dari laman berita NKRI-Post.com pada hari ini Kamis 11 Juli 2024 bahwa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang bertugas menjalankan fungsi pemerintahan dengan anggotanya yang merupakan perwakilan dari penduduk desa, dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan secara demokratis.

Salah satu tugas utamanya adalah menghimpun dan menyampaikan aspirasi penduduk serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemerintah Desa.

Sebelumnya, masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

Sebagai contoh, masa keanggotaan BPD Desa Tasikmadu yang sebelumnya berakhir pada tahun 2025, kini diperpanjang hingga tahun 2027.

Tugas Pokok dan Fungsi BPD: Menjadi Jembatan Aspirasi
BPD juga bertanggung jawab dalam menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Mengawal Pembangunan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak hanya berperan sebagai penyalur aspirasi masyarakat, tetapi juga sebagai pengawas yang kritis terhadap pelaksanaan pemerintah desa.

Dengan tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD memiliki tanggung jawab untuk:

Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa: BPD bekerja sama dengan Kepala Desa dalam merumuskan peraturan yang menjadi landasan hukum bagi desa.
Pengawasan Kinerja Kepala Desa: BPD melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, memastikan transparansi dan akuntabilitas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *