Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Resmi Di Kukuhkan Oleh Bupati Kaur.

KAUR – BERITA BENGKULU.ID Keputusan Bupati Kaur Nomor : 100.3.3.2-411 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45.390 tahun 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur masa jabatan 2021.

Berdasarkan keputusan tersebut maka Proses perpanjangan masa jabatan 8 tahun kepala desa se-Kabupaten Kaur resmi di kukuhkan oleh Bupati Kaur H.Lismidianto,SH.MH

Pelantikan dan Pengukuhan masa Jabatan Kepala Desa Kabupaten Kaur bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) pada hari Senin (8/7/24) yang di hadiri oleh Forkopemda serta undangan lainnya.

Dalam arahannya , Bupati Kaur H.Lismidianto,SH.MH mengucapkan Selamat kepada kepala desa se-Kabupaten Kaur. Dengan adanya penambahan masa tugas tersebut agar bisa membantu kepala daerah Kaur dalam mensukseskan pembangunan pada masa yang akan datang,tutur bupati.

Atas perpanjangan masa tugas kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini kami mengucapkan terima kasih, kata Gusmadi selaku ketua Forum Apdesi Provinsi Bengkulu saat menyampaikan sambutannya.(ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *