Beritabengkulu.id | Lebong_Saat akan membeli tanah, selain sertifikat ada dua hal penting lain yang perlu menjadi perhatian, yakni Prona dan PTSL. Apa saja perbedaan prona dan PTSL?
Prona dan PTSL diperlukan agar terhindar dari masalah hukum yang bisa terjadi di kemudian hari. Masalah sengketa tanah kerap menjadi masalah pelik yang berkepanjangan dan bisa melibatkan banyak oknum.
Keberadaan sertifikat tanah menjadi bukti hukum kuat atas tanah yang dimiliki. Akan tetapi, pembuatan sertifikat seringkali lambat karena ribetnya birokrasi.
Mengatasi hal itu, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sistem PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. Lantas apa perbedaan Prona dan PTSL yang tertuang dalam Kepmendagri No.189 Tahun 1981?
Pengertian PTSL
Mengutip laman Kominfo, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat desa/kelurahan dan setingkat lainnya.
Dengan program ini, pemerintah bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat. Nama lain dari PTSL ini adalah sertifikasi tanah.
Pengertian Prona
Sementara Prona, merujuk laman Setda Tegal, adalah legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan, mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Program ini juga bertujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.
Perbedaan Prona dan PTSL
Pada dasarnya, Prona dan PTSL sama-sama merupakan program sertifikasi tanah gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk masyarakat. Meski begitu, keduanya memiliki sedikit perbedaan. Berikut beda Prona dan PTSL.
1. Pelaksanaan
Prona dilaksanakan secara menyebar dari desa hingga kabupaten. Sementara PTSL dilaksanakan berdasarkan wilayah, misalnya desa ke desa, kota ke kota, dan sebagainya.
2. Sistem pendataan
Pada Prona, tanah yang didata hanya berfokus pada tanah yang telah terdaftar dan diukur saja. Sedangkan pada PTSL, tanah didata secara sistematis. Artinya, meski tidak terdaftar, tanah tersebut akan tetap diukur demi kebutuhan pemetaan tanah.
Meski begitu, keduanya kini telah terintegrasi dan sama-sama bisa mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebagai pengingat, program Prona atau PTSL yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ini bersifat gratis alias tidak dipungut bayaran bagi masyarakat kurang mampu. Laporkan ke pihak berwajib jika terjadi pungutan liar dalam proses pembuatan Prona atau PTSL.
Bahwa saat ini telah dilakukan pengukuran terhadap tanah warga yang mengikuti program PTSL Desa Tik Jeniak yang merupakan Program Strategis Bupati Lebong dalam rangka menjamin kepastian hokum bagi warga yang memiliki tanah, pekarangan, persawahan maupun perkebunan.
Hingga saat ini tanah warga yang telah terdaftar mengikuti program PTSL kurang lebih 70 bidang tanah dan telah siap dilakukan pengukuran,”kata Yuridis salah satu petugas dari Dinas ATR/BPN Kabupaten Lebong. Kamis, 20 /06/2024
Program PTSL 2024 Desa Tik Jeniak ditangani langsung oleh pihak desa diantaranya, Kepala Desa,Herlan Dahori S, AP., Ketua BPD Tri Naldi, Sekdes Harnovi, serta petugas dari Dinas ATR/BPN Kabupaten Lebong, Yuridis.
Penulis : April Wilson
Editor : BBRedTeam
Copyright@beritabengkulu.id2024