Pemdes Karang Tengah  Bagikan BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Kepada 27  KPM Berlangsung  Kondusif

Beritabengkulu.id | Kepahiang-Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, Pemerintah Desa Karang Tengah Kecamatan Tebat Karai melaksanakan kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap I tahun 2024.

BLT DD merupakan salah satu program bantuan sosial yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada warga kurang mampu dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi sehari-hari. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka.

Kepala Desa Karang Tengah Sugianto, mengungkapkan, bahwa Pembagian BLT Dana Desa untuk Bulan Januari, Februari dan Maret ini dilakukan kepada sebanyak 27  (Dua Puluh Tujuh) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal sebesar Rp.900.000, – per KPM.

“BLT Dana Desa tahap pertama kali ini kita bagikan sebanyak tiga bulan, yaitu bulan Januari, februari dan maret dengan jumlah pencairan sebesar Rp.900.000, – per KPM, dan semuanya terjumlah sebanyak 27 KPM”, ungkap Kepala Desa Karang Tengah kepada Beritabengkulu.id.

Lebih lanjut dikatakan Kades, “dengan pencairan BLT Dana Desa ini, diharapkan menjadi manfaat bagi masyarakat yang menerima, dan kami selaku Pemerintah Desa akan menjalankan tugas dan tanggungjawab kami sebagaimana mestinya”, ujarnya.

Terpantau Beritabengkulu.id, turut hadir dalam kegiatan pada hari ini, Kepala Desa KarangTengah  Sugianto beserta perangka desa, Ketua BPD dan anggota ,Bhabinsa, Bhabinkantibmas, PLD, PD , Tokoh Masyarakat, warga penerima BLT serta awak media.

Seluruh penerima manfaat BLT-DD  Desa Karang Tengah , sudah melalui proses verifikasi mulai dari musyawarah desa bersama BPD dan masyarakat untuk menentukan KPM BLT-DD tahun 2024.

Kades  berharap kepada KPM BLT-DD agar bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.

“Bantuan yang disalurkan untuk 3  bulan pertama, terhitung dari bulan Januari -Maret dengan nilai Rp300 ribu per bulan. Artinya di tahap pertama ini KPM akan menerima bantuan sebesar Rp900 ribu setiap KPM, apabila kurang dari jumlah tersebut jangan diterima,” katanya.[Darlin/Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *