
Infopublik_Perpanjangan STNK tahunan merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor.
Kini perpanjangan STNK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.
Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan dapat melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran.
Setelah itu, maka STNK akan secara otomatis aktif selama satu tahun ke depan.
Melansir dari laman Indonesiabaik.id, Senin (4/3/2024), aplikasi Signal dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan STNK atas nama orang lain melalui aplikasi tersebut.
Sebelum memperpanjang STNK atas nama orang lain, berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
– Nama pemilik kendaraan sesuai dengan KTP
– Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
– Nomor Induk Kepemilikan (NIK)
– E-KTP
– Nomor rangka mesin lima digit terakhir
Kemudian pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran pada aplikasi Signal.
Jika sudah memiliki akun Signal, berikut cara memperpanjang STNK atas nama orang lain:
1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
3. Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
6. Setelah semua kolom terisi maka klik tombol “Lanjut”
7. Akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
9. Jika sudah, klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
10. Pilih “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran.
11. Klik salah satu bank yang diinginkan
12. Klik “Lanjut”
13. Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut”
14. Setelah itu, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Sebagai catatan, perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Adapun dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).