Kephiang_Kepahiang,Oknum Mantan Kepala Desa (Kades) Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang berinisial PD, akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu , karena diduga korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2022.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) saptu (2/mar/2024) pagi tadi.
“Kami akan melayangkan laporan langsung ke Kejati Bengkulu. untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi DD di di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang ,” ujar Ketua PKN ,.
Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dilakukan Mantan (Kades) diperoleh dari tim investigasi dan masyarakat,desa dan Perangkat Masjid yang juga perna melaporkan tentang Dugaan menyelewengkan dana masjid tidak hanya itu anggaran Dana Desa di tahun 2018 sampai 2022 di duga tidak ada realisasi bahkan beberapa program disebut terindikasi fiktif.
“Jadi, anggaran APBDes dari tahun 2018-2022 itu di duga banyak yang fiktif bahkan ketika kami turun kroscek ke lapangan itu benar banyak bangunan fisik yang di duga asal di kerjakan saja tidak ada sama sekali yang bagus dan tahan lama. Sekalipun ada lampiran dokumentasi, faktanya itu hanya sebatas formalitas,Dan bangunan yang menurut kami Mark,up harga satuan” ungkapnya.
mengungkapkan, total anggarannya itu cukup fantastis, totalnya dari tahun 2018-2022 luar biasa
.Dana Desa Tebat Monok.Kecamatan Kepahiang,,Di tahun 2018 pembangunan fisik kantor panggung hiburan dengan pagu anggaran Rp 522.209.500 di duga telah melanggar peraturan dan mekanisme pelaksanan dana Desa
(2)di tahun 2018.pembangunan batas desa/Gapura dengan nominal Rp.51.551.500.Di duga Mark,up harga satuan .
(3)di tahun 2019.pembangunan Sanggar Belajar milik desa dengan nilai Rp.84.108.000.Di duga dana tersebut lari dari pakta dan data .
(4)di tahun 2019 mengeluarkan dana Peningkatan /Rehab balai desa.Dengan anggaran Rp 62.890.000 di tambah Rp.46.243.900 Di duga dana tersebut menjadi ajang KKN kepala desa.
(5)di tahun 2020 pembangunan Drainase dengan pagu anggaran Rp.431.285.200 di duga dana tersebut menjadi proyek kepala desa Tebat monok,Tamba pembangunan SPAL air limba ruma tangga dengan nominal Rp.50.807.800
(6)Bantuan kelompok kesenian di tahun 2020 dengan nominal Rp.29.300.000 Patut kami pertanyakan.
(7)Di tahun 2021 pembangunan Sport Center kepemudaan dengan pagu anggaran Rp.402.888.000 di tambah tahun 2022 dengan nominal Rp.207.987.800 di duga dana tersebut menjadi proyek berjemaah .
(8)di tahun 2021 dana anggaran Informasi Desa Dll APBDes LPJ dengan anggaran Rp.79.600.000 di duga dana tersebut tidak di realisasikan semua .
(9)di tahun 2021 tanaman pangan bibit Lengkeng dan Alpukat dengan anggaran Rp.50.000.000 thp 2 .di duga di ambil Ali oleh kepala desa sendiri.
(10)di tahun 2022 pengadaan Pupuk bagi masyarakat dengan pagu anggaran Rp.167.155.584 Terindikasi Mark,up harga
Ada pun item lain yakni .Dana BUMDES yang di anggarkan mulai dari tahun 2018 dan 2020 hingga kini di duga mati suri.
Tapi ketika hal ini diadukan ke pihak APH setempat, sampai pihak lain nya untuk melakukan audit, aneh Semua Bungkam dan kami tidak mengetahui kelanjutan nya .Contoh seperti aduan mengenai Dana masjid hingga kini belum di ketahui bagai mana kelanjutan nya dan juga mengenai laporan saudari .AY.40..Permasalahan Penganiayaan Namun tidak di gubris juga.Se Olah olah kepala desa itu kebal terhadap Hukum yang ada.
Meskipun demikian, EF, Berharap hasil audit dari pihak inspektorat kabupaten juga Bisa membuahkan hasil. Dan bisa menjelaskan Secara Transparan dengan masyarakat yang lain nya. Untuk itu,kami harap kedatangan Ketua PKN provinsi bengkulu Kami meminta agar Kejati Bengkulu mengambil ali perkara tindak pidana dugaan korupsi tersebut.jika benar benar ada temuan kami masyarakat akan mendengar Secara Transparan..tutup Sumber
Kami Lembaga Pemantau Keuangan Negara akan Menyambungkan Lidah masyarakat dan akan bekerja semaksimal mungkin dan mengupayakan Hukum yang lebih tinggi lagi..tutup Ketua PKN.
[Nandar]