Info_Di Indonesia, badan legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki hak interpelasi. Namun, apa itu hak interpelasi?
Hak interpelasi merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki DPR. Dengan hak konstitusionalnya tersebut, memungkinkan mereka untuk bertanya atau meminta keterangan kepada pemerintah terkait suatu kebijakan.
Pengertian hak interpelasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), interpelasi merupakan istilah politik yang berarti permintaan anggota badan legislatif kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah di bidang tertentu.
Sementara, mengutip laman dpr.go.id, hak interpelasi adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak interpelasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya pada Pasal 73 ayat 3.
Hak interpelasi digunakan untuk membantu melaksanakan fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan yang diambil pemerintah.
Hak interpelasi berbeda dengan hak angket. Hak interpelasi sebatas untuk meminta penjelasan dan tidak berwenang untuk mengajukan investigasi.
Sementara hak angket diajukan untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Mekanisme hak interpelasi
Masih merujuk UU17/2014, pada pasal 194 dijelaskan bahwa hak interpelasi dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
Selain itu, pengusulan hak interpelasi harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang akan dimintai keterangan beserta alasannya.
Pengajuan hak interpelasi kemudian diserahkan oleh pengusul ke pimpinan DPR lalu diumumkan dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
Selama usul hak interpelasi belum disetujui oleh rapat paripurna DPT, pengusul masih dapat mengubah atau menarik usulnya.
Apabila terjadi perubahan atau penarikan kembali, maka seluruh pengusul wajib menandatangani dan menyampaikannya kepada pimpinan DPR secara tertulis.
Jika usul interpelasi disetujui sebagai hak interpelasi DPR maka presiden atau pimpinan lembaga dapat hadir dan memberikan penjelasan terkait materi interpelasi dalam rapat paripurna selanjutnya.
Setelah presiden atau pimpinan lembaga memberikan penjelasan dan DPR menerima penjelasan tersebut, maka usul interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tidak dapat diusulkan kembali.
Contoh objek hak interpelasi
DPR menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan pemerintah terkait beragam kebijakan. Misalnya, anggota DPR mengusulkan penggunaan hak interpelasi kasus Lapindo pada 2007.
Hak ini diajukan lantaran pemerintah tidak jelas dalam mengambil tindakan hukum kepada PT Lapindo Berantas yang diduga telah bertindak lalai mengakibatkan penderitaan rakyat.
Kemudian, usulan hak interpelasi terkait rencana pemerintah untuk mengimpor beras pada 2005 yang dianggap tidak melindungi petani lokal.
Selain itu, contoh kasus lain di antaranya interpelasi terhadap kebijakan pemerintah terhadap kenaikan harga BBM, formula E Jakarta, dan sebagainya.
Demikian penjelasan mengenai pertanyaan apa itu hak interpelasi. Semoga membantu.