Bengkulu_ Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali menunjukkan keberhasilannya atas pengungkapan penyalahgunaan narkoba di wilayah kota Bengkulu. Pelaku inisial SM (41) warga Kel. Bentiring Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto, S.I.K., M.Tr saat menggelar konferensi pers yang didampingi juga oleh Paur Penum Subdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Khalid Wahyudi mengatakan penangkapan pelaku berawal diperoleh informasi di TKP sebagai tempat penyalahgunaan dan atau transaksi Narkotika jenis sabu. dan atas informasi tersebut Menindaklanjuti informasi tersebut personil Subdit 3 melakukan penyelidikan mendalam dan pada Hari Kamis Tanggal 1 Februari 2024 Pukul 18.00 WIB dilakukan penggerebekan serta terduga para pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti.
” Bersama dengan pelaku diperoleh barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis SABU, 3 unit handphone dan satu sepeda motor,” ungkap Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto, S.I.K., M.Tr, Rabu (07/02/2024).
Terhadap pelaku, petugas masih melakukan pengembangan terkait asal barang yang diperolehnya. Pelaku yang sehari- hari bekerja di bengkel dan steam motor dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Thn, Paling Lama 20 Thn Subs Paling Singkat 4 Thn, Paling Lama 12 Thn