
Info_Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mewajibkan masyarakat untuk mendaftarkan sebelum membeli LPG 3 kg.
Masyarakat bisa mendaftarkan NIK menggunakan KTP untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina hingga Mei 2024.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan batas tersebut merupakan batas untuk Pertamina melakukan perbaikan sistem.
“Batas Mei adalah batas oleh internal Pertamina dalam melakukan sistem yang memperbaiki sistem pendaftaran dan sebagainya. Tetapi bagi masyarakat yang belum mempunyai atau belum terdaftar, terus ya diimbau untuk terdaftar, agar bisa membeli LPG 3 kg,” ujarnya, seperti dikutip dari CNBC, Jumat (2/2/2024).
Lebih lanjut, Tutuka mengatakan pemerintah masih membuka kesempatan pendaftaran hingga Mei mendatang.
Oleh karena itu, bagi yang belum terdaftar masih bisa mendaftar, bahkan setelah Mei pun masih bisa.
“Daftar dulu baru beli, jadi kita masih membuka itu. Sampai setelah Mei itu,” kata dia.
Tutuka mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 189 juta NIK dan 53 juta Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar dalam sistem pendataan pembelian LPG 3 kg.
Dari angka tersebut, sudah sekitar 32,5 juta NIK yang sudah melakukan transaksi akhir-akhir ini.
Sementara satu bulan lalu, kata dia, masih 31,5 juta NIK.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdata mulai 1 Januari 2024.
Hal tersebut tertuang Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.
Berdasarkan aturan tersebut, konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg meliputi rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan masyarakat bisa melakukan pembelian LPG 3 kg asal mendaftar terlebih dahulu.
Irto menuturkan pendaftaran tersebut dapat dilakukan di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, bisa langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dengan membawa KTP dan KK.
Kemudian petugas akan membantu memasukkan data melalui alat merchant apps yang tersedia di pangkalan tersebut.
Menurut Irto, kementerian yang berwenang kelak akan melakukan verifikasi data.
Untuk masyarakat rumah tangga, menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK).
Sedangkan untuk pengusaha mikro, menggunakan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Lalu untuk nelayan dan petani sasaran konversi LPG menggunakan data Kementerian ESDM.
Sementara itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar, maka tidak perlu melakukan pendaftaran.
Dengan demikian, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas.
Untuk mempermudah masyarakat, membeli LPG 3 kg di tahun 2024 hanya perlu menunjukkan KTP sehingga pencatatan data dapat terlaksana dengan baik.