Lebong_Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu resmi mengadakan Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) tingkat kecamatan tahun 2024 yang bertemakan ““PEMANTAPAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DORONG KEMANDIRIAN OTONOMI DAN SDM BERDAYA SAING”” acara dibuka langsung oleh Camat Lebong Tengah, dan dihadiri oleh Sektretaris Kecamatan (Sekcam) Kecamatan Lebong Tengah, seluruh Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Tingkat Pertama, para Kades, Ketua BPD, Unsur Forkopimcam, perwakilan KUA,Tokoh Agama dan Tokoh serta awak media,Kamis, 01/02/2024 .
Dalam sambutannya, Camat Lebong Tengah menyampaikan musrenbang yang dilaksanakan pada hari ini pada hakikatnya untuk membahas dan menyepakati secara objektif hasil-hasil Musrenbang pada tingkat desa yang akan menjadi usulan prioritas pemerintah di wilayah Kecamatan. Secara umum harus kita akui bahwa banyak kendala yang akan kita temui di dalam penetapan prioritas program pembangunan yaitu tingkat kesenjangan antara anggaran yang tersedia dengan kebutuhan pembangunan yang sangat dinamis. Untuk menyikapi ini maka perlu dilakukan penajaman perencanaan yang terukur untuk memenuhi tuntutan pembangunan di setiap wilayah Perdesaan.
Kebijakan pemerintah terkait alokasi dana desa kita harapkan secara bertahap akan menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan dalam skala desa. Kita harapkan dan bersyukur bila secara bertahap partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui program kegiatan keswadayaan dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu,” tutup Camat Lebong Tengah mengakhiri sambutannya.
Musrenbang kecamatan merupakan forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Dalam upaya mengedepankan pendekatan partisipatif dan bottom-up dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, yang dilaksanakan dengan mekanisme pembahasan intensif (desk), dalam rangka klarifikasi terhadap usulan program dan/ kegiatan prioritas yang telah diinput oleh desa/kelurahan dalam aplikasi sipd-ri.kemendagri.go.id yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten Lebong di wilayah kecamatan
Camat juga menambahkan Tahapan usulan desa diawali dengan musrenbang desa, dimana pelaksanaan input usulan desa oleh operator melalui aplikasi sipdri.kemendagri.go.id , kemudian usulan tersebut diverifikasi oleh verifikator bappeda litbang, yang selanjutnya dipilah pengusulannya berdasarkan potensi sumber pendanaan, baik itu dari dana desa, dana apbd kabupaten, atau dana dari apbd provinsi bengkulu, bahkan dana dari apbn pusat.
Namun tentunya, dalam pengusulan rencana program dan kegiatan prioritas, tetap harus mempedomani aturan perundang-undangan, seperti aturan permendes nomor 7 tahun 2021 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa, serta aturan-aturan lainnya yang berlaku, sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Integrasi dan pembagian kewenangan yang jelas seperti inilah yang diharapkan terbangun dalam proses perencanaan sehingga rencana program dan kegiatan prioritas semua dapat berjalan dengan baik.
Camat Lebong Tengah dalam laporannya menyampaikan agar usulan prioritas di Kecamatan Lebong Tengah mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah daerah Kabupaten Lebong. Melalui forum Musrenbang ini kita bersama-sama mencari solusi terhadap permasalahan yang kita hadapi, memberikan masukan, saran, dan pendapat yang konstruktif bagi pembangunan di tahun 2025,” ujar Camat Lebong mengakhiri laporannya.
Sebagai bahan laporan, berikut bebebrapa usulan dari para Kepala Desa, Kepala Sekolah Dasar serta Kepala SMP yang sempat hadir , juga dari para tokoh pemuka desa maupun kecamatan yang menuangkan aspirasinya melalui Forum Musrenbangcam Lebong Tengah, diatara usulan tersebut diantaranya,Pelebaran Jalan menuju akses Sekolah maupun Perkebunan Warga, Pelapis Tebing sekolah yang kebetulan letak sekolah tersebut dekat dengan tebingan yang rawan longsor, irigasi desa dan lain-lain.
Penulis : April Wilson
Editor : BeritaBengkuluTeam
Copyright@beritabengkulu2024