Seorang Sopir Expedisi Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Seluma_Polres Seluma melaksanakan Press Conference Tindak Pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dipimpin oleh Waka Polres Seluma Kompol Tatar Insan, SH dan didampingi oleh Kasat Res Narkoba Iptu Prengki Sirait, SH serta Kasi Humas Polres Seluma AKP Andi Winawan, SE, MM. Pada hari Jum’at (26/01/24) pukul 10. 30 wib.

Dalam Press Conference tersebut Wakapolres menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Rabu Tanggal 10 Januari 2024 di Jalan Lintas Bengkulu-Manna Km. 65 di Depan Polres Seluma Kel. Selebar Kec. Seluma Timur Kab. Seluma Prov. Bengkulu, pelaku berinisial DK (43) Buruh Harian Lepas.

Tim pada saat sedang melakukan Penyelidikan di Perbatasan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma mendapati informasi dari masyarakat, bahwa ada salah seorang sopir expedisi yang menyalahgunakan Narkotika. kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma menindak lanjuti Informasi masyarakat tersebut dengan cara melakukan penyelidikan di perbatasan Kab. Bengkulu Selatan – Kab. Seluma Prov. Bengkulu.

Sekira jam 02.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma melakukan penyelidikan di perbatasan Kab. Bengkulu Selatan – Kab. Seluma Prov. Bengkulu, yang mana sekira pukul 04.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat mobil Expedisi sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat tersebut melintas, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma langsung melakukan pembuntutan, setelah tiba di depan Mako Polres Seluma, Tim Opsnal Sat Resnarkoba di Back Up oleh Anggota yang sedang melaksanakan Jaga Mako Polres Seluma langsung melakukan penyetopan terhadap mobil dimaksud.Setelah mobil tersebut berhenti, Tim langsung memerintahkan Sopir untuk turun dari dalam mobil yang dikemudikannya, selanjutnya Tim melakukan Pemeriksaan/ Penggeledahan badan Sopir Tersebut dengan disaksikan oleh Sdr Armadi selaku Ketua RW di Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dan ditemukan Barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu di dalam Plastic bening yang di simpan di dalam Kotak Rokok Country (sisa pakai), 1 (satu) Paket Kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu di dalam Plastic bening di balut dengan tisu, 1 (satu) Perangkat alat hisap Sabu (bong) dan 1 (satu) Buah Celana Pendek Warna Hitam

Dengan adanya Barang Bukti tersebut Tersangka DK dijerat dengan Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *