Kepahiang_Polres Kepahiang Polda Bengkulu menggelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Curanmor yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Kepahiang, bertempat di ruang Satreskrim Polres Kepahiang Rabu sore (24/01/2024).
Kegiatan Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto S.I.K diikuti oleh Wakapolres Kepahiang Kompol Andi Kadesma S.H.,S.I.K, Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Doni Juniansyah S.M dan Kasi Humas Polres Kepahiang AKP P. Panjaitan serta personil Elang Juvi Polres Kepahiang.
Adapun pengungkapan tindak pidana pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda revo fit warna hitam nomor polisi terpasang bd 3870 gf yang terjadi pada tanggal 23 januari 2024 ini terjadi di desa pematang donok kec. kabawetan kab. Kepahiang dengan Korban yang Bernama Joni Saputra.
Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto S.I.K dalam kegiatan Konfrensi Pers ini mengatakan pengungkapan Tindak Pidana Curanmor ini merupakan hasil kerja keras dari Tim buser Elang Juvi Polres Kepahiang dan perlu mendapatkan apresiasi.
“ Pengungkapan Tindak Pidana Curanmor ini merupakan hasil kerja keras dari Tim buser Elang Juvi Polres Kepahiang dan perlu mendapatkan apresiasi dari kita semua dalam mengungkap tindak pidana di Kabupaten Kepahiang, karena kurang dari 24 jam pelaku curanmor berhasil diamankan” Ucap Kapolres Kepahiang.
Kapolres menjelaskan, Adapun kronoligis kejadian, Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib, korban bersama istri dan anaknya pergi menuju kebun yang berada di Desa Pematang Donok Kec. Kabawetan Kab. Kepahiang kemudian setiba di lokasi, korban memarkirkan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO FIT warna hitam nomor polisi terpasang BD 3870 GF miliknya di pinggir jalan kemudian korban bekerja membersihkan rumput yang berada di kebun miliknya sampai sekira pukul 14.30 WIB saat korban ingin pulang, korban melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Elang Juvi Polres Kepahiang langsung melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Doni Juniansyah S.M menambahkan bahwa tersangka ini merupakan residivis kasus serupa dan di rumah pelaku berhasil juga dimanakan 4 unit kendaraan sepeda motor hasil curian.
“ tersangka ini merupakan residivis kasus serupa di tahun 2021 dan dirumah pelaku kami berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana. Modus Operandi dari pelaku ini ialah pelaku yang sehari hari berjualan es cream keliling sekaligus memantau kendaraan yang akan ditargetkan. Setelah menemukan target, pelaku Kembali ke rumah untuk mengantar sepeda motor yang digunakan dan Kembali ke TKP dengan menaiki ojek.” Jelas AKP Doni Juniansyah S.M.
Dalam kegiatan Konfrensi Pers ini dihadirkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO FIT, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna merah hitam, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA V-IXION warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VEGA.
“ Untuk tersangka kita persangkakan dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 5e undang-undang republik indonesia no 1 tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum pidana. dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara“ Tutup Kasat Reskrim Polres Kepahiang.