Seluma_Kapolsek Talo, Iptu M. Haryanto, S.Sos, turut serta dalam kegiatan mediasi yang membahas permasalahan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kasih Bunda di Desa Penago Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 10.00 WIB.
Mediasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Ilir Talo, Bhabinsa Koramil Ilir Talo, Kabid PAUD dan TK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Kades Penago Baru beserta perangkatnya, BPD, Pengurus PAUD Kasih Bunda, serta perwakilan masyarakat. Mediasi dilakukan sebagai respons terhadap tuntutan sebagian warga Desa Penago Baru yang menginginkan penutupan kegiatan PAUD dan pengembalian lahan, serta menghentikan alokasi Dana Desa (DD) untuk operasional PAUD.
Dalam mediasi tersebut, Iptu M. Haryanto, S.Sos, menyampaikan bahwa PAUD Kasih Bunda memiliki legalitas dan terdaftar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, gedung dan fasilitas yang digunakan oleh PAUD Kasih Bunda berstatus pinjam pakai dari Desa Penago Baru, Kecamatan Ilir Talo.
Kesimpulan yang dihasilkan dari mediasi adalah bahwa PAUD yayasan Kasih Bunda memiliki dasar hukum yang kuat dan tercatat secara resmi. Selain itu, status pinjam pakai gedung yang digunakan juga telah disepakati dengan pihak desa. Mediasi diharapkan dapat menjadi titik temu untuk menyelesaikan permasalahan dan mencapai kesepakatan bersama.
Dalam mengakhiri mediasi, Iptu M. Haryanto, S.Sos, mengajak seluruh pihak terlibat untuk bersama-sama membangun kebersamaan dan harmoni dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Desa Penago Baru. Kontribusi positif dari masyarakat dan pemerintah desa diharapkan dapat memberikan dukungan untuk kelancaran operasional PAUD Kasih Bunda serta terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif.