Aniaya Teman Perempuan, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi

Bengkulu Selatan_ Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu mengamankan pelaku terduga penganiayaan HS (21) salah seorang warga Kecamatan Manna pada Senin 22 Januari 2024 di Jalan Jendral A Yani Kec Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu. Susilo SH MH menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan  yang dilaporkan oleh korban APRIANI warga Desa Tambangan Kecamatan Manna Bengkulu Selatan

Kronologi kejadian, pada Hari Minggu Tanggal 21 Januari 2024 Sekira pukul 12:00 Wib, Di Kosan Pak Edi Jl. Gerak Alam. Kel. kota Medan. Kec. Kota Manna. Kab. Bengkulu Selatan pelaku terduga HS (21) diduga telah melakukan Tindakan Pidana Penganiayaan terhadap korban yang di saat itu korban bersiap-siap untuk kerja. Saat itu teduga HS masuk ke kosan Korban dan terjadilah cekcok mulut antara korban dan HS, lalu korban di pukul oleh HS dibagian kuping kiri sebanyak 2 kali, Di dorong 1 kali dibagian pundak belakang sambil menggigit pundak sebelah kiri tubuh korban.

“Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka lebam di bagian tubuh, Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan adanya laporan yang disampaikan oleh korban, sehingga pada Senin tanggal 22 Januari 2024 sekiri pukul 21.00 wib tim totaici polres Bengkulu Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP Susilo.S.H,M.H mendapat informasi keberadaan pelaku HS ditempat pelaku bekerja di Jalan Jendral A Yani Kec Kota Manna Kab Bengkulu Selatan.

” Kemudian tim totaici menuju ke tempat keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku serta membawa pelaku ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Susilo SH MH.

Atas tindakan yang dilakukan oleh terduga, sehingga sehingga terduga dikenakan Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *