Bisa Pinjam Hingga Rp 30 Juta Lewat KUR Bank BCA, Cicilan Mulai Rp 25 Ribu

Info_Masyarakat bisa mengajukan pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA dengan suku bunga yang kompetitif dan lebih rendah.

Selain itu, KUR BCA juga memiliki keunggulan yakni fleksibel dan mudah, serta jangka waktu lebih panjang sehingga angsuran lebih ringan.

Bukan hanya untuk modal kerja, KUR BCA juga bisa untuk keperluan investasi, pengembangan usaha, berbagai biaya dan kewajiban usaha, dan sebagainya.

Melansir dari berbagai sumber, Jumat (19/1/2024), KUR BCA menyediakan pinjaman hingga Rp30 juta dengan cicilan Rp25 ribuan.

Berikut rincian angsuran KUR BCA 2024 untuk pinjaman Rp30 juta:

1. Angsuran 12 bulan: Rp 3.442.600 per bulan

2. Angsuran 18 bulan : Rp 2.329.500 per bulan

3. Angsuran 24 bulan: Rp 2.078.667 per bulan

4. Angsuran 36 bulan: Rp 1.772.700 per bulan

5. Angsuran 48 bulan: Rp 939.400 per bulan

6. Angsuran 60 bulan: Rp 773.500 per bulan

Dengan begitu, apabila mengambil pinjaman Rp30 juta dengan angsuran selama 60 bulan, maka cicilan per bulan sebesar Rp 773.500 atau sekitar Rp25 ribu per hari.

Adapun berikut syarat untuk bisa mengajukan KUR BCA 2024:

– Memiliki usaha yang produktif dan layak untuk mendapatkan pinjaman KUR BCA sesuai dengan ketentuan perbankan dan pemerintah

– Mempunyai usaha sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia

– Individu berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

– Usaha aktif yang dijalankan sudah berjalan minimal 6 bulan

– Tidak punya kredit atau pinjaman dari lembaga keuangan manapun

– Melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan oleh perbankan sebagai jaminan pinjaman KUR BCA, seperti Foto copy kartu keluarga (KK), KTP.

– Salinan legalitas aset berharga seperti sertifikat tanah, fotocopy tagihan PBB terakhir, fotocopy akte nikah/cerai, dan fotocopy NPWP

Perlu dicatat, berikut cara agar bisa lolos survei KUR BCA 2024:

1. Siapkan dokumen dengan baik 

2. Pertahankan kualitas usaha

3. Punya rekam jejak kredit baik 

4. Siapkan rencana usaha dengan matang

5. Jaga keteraturan dalam pencatatan keuangan

6. Tetap konsisten dalam pengembangan usaha

7. Jangan memalukan informasi

Sementara itu, untuk membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa dilakukan secara online maupun offline.

Berikut langkah-langkahnya:

Cara membuat SKU online via situs OSS

1. Buka situs oss.go.id

2. Daftar akun terlebih dahulu dengan memilih jenis usaha apakah UMK atau non-UMK, lalu memasukkan nomor ponsel dan alamat email

3. OSS akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor WhatsApp atau email Anda

4. Masukkan kode verifikasi

5. Apabila sudah terverifikasi, silakan isi data sesuai perintah, mulai dari nama, alamat, NIK, sampai pembuatan password akun

6. Setelah sukses kembali buka oss.go.id dan masuk dengan akun yang Anda daftarkan tadi serta masukkan kode captcha

7. Di beranda, Anda akan dipandu untuk mengisi data pelaku usaha

8. Selanjutnya, isi data bidang usaha secara lengkap

9. Kemudian, akan muncul hasil akhir pendaftaran Anda

10. Selesai.

Cara membuat SKU offline di kelurahan/kecamatan

1. Lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

2. Minta surat pengantar dari RT/RW, namun untuk beberapa daerah sudah tidak membutuhkan surat pengantar ini.

3. Datangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen dan surat pengantar RT/RW.

4. Di sana Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir, proses ini bisa dibilang cukup cepat, namun tergantung antrean.

5. Di sejumlah daerah, SKU cukup ditandatangani oleh lurah, namun di daerah lainnya harus disahkan kecamatan. Untuk proses di Kecamatan lebih cepat karena Anda hanya tinggal meminta pengesahan dari SKU yang telah diproses kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *