POLSEK KOTA MANNA  LAKUKAN PROBLEM SOLVING  MASALAH PENCURIAN PENCURIAN 2 BUNGKUS ROKOK

Polsek  Kota Manna  Polres  BS melaksanakan problem solving

Elmadani.id | Bengkulu Selatan- Humas Polres Bengkulu Selatan Senin (06/03/23).  – Polsek Kota Manna   Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan Problem Solving masalah pencurian dua bungkus rokok ,dimediasi di Anjung Mufakat Polsek Kota Manna pada hari Minggu (05/03/23) siang. 

Problem Solving penyelesaian masalah pencurian  dua bungkus rokok  ini laksanakan  oleh Bhabinkamtibmas Aipda Istin Farizon, S.H dan Bripka Liskan.S.,S.Sos tersebut dapat menemui kesepakatan damai.

Kegiatan Problem Solving tersebut dilaksanakan di di di Anjung Mufakat Polsek Kota Manna Kecamatan  Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan melibatkan kedua belah pihak yang bermasalah dan keluarga masing masing serta aparat desa .

Polsek Kota Manna  Polres  Bengkulu Selatan  sebelum pelaksanaan Problem Solving telah menerima laporan dari pelapor sdr.
YUSNAN M.,warga Ds. Batu Kuning
mengenai masalah pencurian dua bungkus  rokok  yang dicuri oleh pelaku A.A.P, 13 Tahun, pelajar, Ds. Kuripan Kec. Bunga Mas Kab. Bengkulu Selatan.
Adapun kejadian tersebut  bermula
Pada hari Minggu 05 Maret 2023 sekira jam 10.00 wib di Desa Batu kuning kec. Pasar Manna, terlapor yang melihat warung pelapor dalam keadaan kosong kemudian masuk ke dalam warung dan mengambil 2 ( dua) bungkus rokok yaitu 1 bungkus rokok Sampoerna Mild dan 1 bungkus rokok Surya tetapi ketahuandan pelapor berteriak sehingga pelaku berlari dan kemudian dapat diamankan oleh warga kemudian selanjutnya diserahkan ke Polsek Kota Manna melalui anggota yang saat itu   sedang patroli .
atas Perbuatan tersebut Kemudian Bhabinkamtibmas mempertemukan kedua belah pihak dan mencari solusi melalui Problem Solving mengingat pelaku masih dibawah umur.

Kemudian pada Hari Minggu tanggal 05 Maret sekira jam 14.00 Wib bertempat di Anjung Mufakat Polsek kota Manna, setelah seluruh keluarga pelaku dan korban  dikumpulkan di Mapolsek Kota Manna maka diadakan Mediasi antara kedua belah pihak

Hasil yang dicapai perihal mediasi tersebut Pelapor memaafkan  terlapor, mengingat pelaku masih di bawah umur dan  pelaku masih berstatus pelajar

Kemudian telah dibuat kan surat Perjanjian damai antara kedua belah pihak yang mana kesepakatannya adalah terlapor mengganti kerugian pelapor dan terlapor tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pelapor telah memaafkan terlapor dan berjabat tangan dengan didokumentasi didepan keluarga pelaku dan pelapor. “pungkas Istin.[rls-Ali S]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *