Elmadani.id | Bengkulu Selatan- Tim Totaichi Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu , berhasil menangkap dua tersangka pengguna Narkoba di Losmen Sinar Sekundang Jalan Raya Manna – Bengkulu Desa Tanggo Raso Kec. Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kedua tersangka tersebut, EK. S(26 THN), Laki laki,PEK WIRASWASTA,
Almt Jl. Bahmada Rustam Kel. Pasar baru Kec. Kota Manna Propinsi Bengkulu dan N.N (23 thn), Perempuan, Mahasiswa, Almt Desa Muara Rupit Kelurahan . Muara Rupit Kecamatan Rupit Propinsi Sumatra Selatan
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON, S.H,S.I.K,M.H melalui Kasi Humas AKP SARMADI membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka. Saat ini semua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Peristiwa tersebut, menurut Kasat Narkoba AKP TODO RIO TAMBUNAN. S.th.M.th dilakukan para tersangka pada pada hari Sabtu Tanggal 04 Februari 2023, sekira Pukul : 03.00 Wib di Losmen Sinar Sekundang Jalan Raya Manna – Bengkulu Desa Tanggo Raso Kec. Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kedua tersangka ditangkap bermula
Pada hari Sabtu, Tanggal 04 Februari 2023, sekira Pukul : 03.00 Wib, team Sat. Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan dan Team Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. EK.Sdan sdri. N. N dan ditemukan 1 (satu) alat hisap sabu (pirek) yg terbuat dari botol Aqua, 2 (Dua) Buah Handphone jenis VIVO Y31 dan OPPO A57, dan 1 (satu) paket Narkotika yang diduga Sabu terbungkus dengan Pipet warna hitam di saku celana sebelah kanan Sdr EK. S, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk melakukan pendalaman atas dugaan tindak pidana narkotika dengan cara membuka atau melakukan pengecekan terhadap Handphone milik terduga pelaku Sdr EK. S dan terdapat petunjuk di dalam percakapan Handphone terdapat 15 (lima belas) titik Foto Peta lokasi Narkotika jenis Sabu sehingga team gabungan melakukan pengecekan di lokasi peta yang tertera dalam handphone milik terduga pelaku sehingga ditemukan hanya 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu. Atas adanya penemuan tersebut maka Kasat Reskrim Narkoba beserta personil bergerak melakukan upaya paksa berupa penggeladahan dirumah terduga pelaku Sdr EK S dan Ditemukan :
1(satu) kardus bekas mesin steam merk lakoni yang berisi:
• 1(satu) paket besar Sabu,
• 1(satu) set timbangan digital ,
• 1(satu) alat hisap sabu (pirek),
• 1(satu) Buku tabungan beserta ATM BNI dengan Norek : 1545548926 An.EK. S
• 1(satu) bungkus pipet sedotan
• 7(tujuh) paket palstik klik yg masing berisi 100 lembar
• 1(satu) buah lakban kuning
• 1(satu) buah gunting warna biru
• 1(satu) buah kotak handphone Vivo Y30
• 1(satu) buah kota kaca mata.
“Kini, dua orang pelaku diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti tersebut.
“Mereka dijerat pasal 114 U.U Nomor 35 Tahun 200 tentang Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa Sabu
” tutup AKP SARMADI.[Ali S]