
Elmadani.id | Kepulauan Meranti_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah rampung melakukan Verifikasi Faktual (verfal) kepengurusan partai politik.
Tahapan Verifikasi Faktual yang dimaksud sudah berlangsung sejak 16 Oktober 2022.
Saat Verifikasi Faktual diketahui terdapat dua orang kepengurusan dan keanggotaan dari dua partai politik yang hadir secara virtual.
Demikian disampaikan Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kepulauan Meranti Herwan, Selasa (18/10/2022) terkait Verifikasi Faktual kepengurusan parpol.
Dijelaskannya, tahapan tersebut merupakan tindaklanjut selesainya pelaksanaan Verifikasi Faktual administrasi seluruh parpol oleh pihak mereka.
Terdapat 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, 9 parpol merupakan parpol parlemen (lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen).
Sementara 9 lainnya merupakan parpol nonparlemen.
Sesuai aturan kata Herwan, untuk parpol nonparlemen, harus melalui tahapan Verifikasi Faktual .
“Beda dengan parpol yang lolos ambang batas parlemen, hanya cukup sampai diverifikasi administrasi saja 8 dari 9 parpol nonparlemen, ada di Kepulauan Meranti. Makanya yang dilakukan verfal hanya 8, karena sisa 1 parpol tidak lolos administrasi. Jadi proses verfal rampung tanpa kendala,” ungkapnya.
Verifikasi Faktual dilakukan terhadap struktur kepengurusan, ketua, sekretaris dan bendahara parpol bersangkutan wajib hadir.
“Kalau tak hadir, terpaksa kita lakukan video call, sesuai dengan edaran KPU Pusat,” tuturnya.
Beberapa poin pengecekan verifikasi vaktual diantaranya keabsahan, SK, KTP dan kartu tanda anggota yang disesuaikan dengan pemilik.
Kemudian, kantor parpol juga harus memenuhi sesuai dengan apa yang dimasukkan ke dalam Sipol.
Dikatakan Herwan pula setelah selesai verfak kepengurusan, mereka langsung akan melanjutkan verifikasi faktual keanggotaan parpol.
Tekait hal ini dijelaskan Herwan KPU Kepulauan Meranti akan memaksimalkan waktu 15 hari dari 21 hari waktu verifikasi faktual sampai tanggal 4 November 2022.
“Sisa waktu tersebut apabila semua data verfak keanggota sudah didatangi oleh Tim Verifikasi Faktual. Data anggota yang tidak bisa ditemui oleh tim maka data tersebut akan dikirim ke LO atau pengurus partai politik calon peserta pemilu 2024,” ujarnya.
“Untuk kemudian dikumpulkan di kator DPC masing parpol untuk difaktualkan dan apabila tak bisa dihadirkan maka bisa menghadirkan dengan menggunakan TI (Teknologi Informasi),” jelas Herwan.
Selain itu hasil Verifikasi Faktual kepengurusan, nantinya bisa memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat.
Bagi yang belum memenuhi syarat, ada jadwal untuk memperbaikinya, yaitu mulai tanggal 10 sampai dengan 23 November 2022.
Selanjutnya tanggal 24 November sampai 7 Desember, merupakan waktu untuk mengecek ulang hasil perbaikan.
Kalau masih tidak lengkap status belum memenuhi syarat (BMS) berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).[Senja]